Politik . 22/11/2025, 16:10 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, menilai wacana pemberian hak kepada rakyat untuk memecat anggota DPR secara langsung berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Hal tersebut ia sampaikan untuk merespons gugatan empat mahasiswa terhadap ketentuan pemberhentian anggota legislatif dalam UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan oleh lima pemohon Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna yang menilai aturan mengenai pemberhentian antarwaktu anggota DPR masih belum mencerminkan prinsip demokrasi yang sesungguhnya.
Gugatan Mahasiswa
Para pemohon menggugat konstitusionalitas Pasal 239 Ayat 2 huruf d UU MD3, yang menegaskan bahwa anggota DPR dapat diberhentikan antarwaktu apabila "diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Dalam petitumnya, mereka meminta MK menafsirkan aturan tersebut menjadi:
“Diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Artinya, mahasiswa tersebut ingin agar pemilih atau konstituen juga memiliki hak untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR yang dinilai tidak bekerja dengan baik.
Menanggapi hal itu, Darmadi mengingatkan bahwa anggota DPR dipilih oleh jutaan pemilih dengan latar belakang dan pandangan yang berbeda-beda.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memicu konflik kepentingan apabila rakyat diberi kewenangan memecat anggota legislatif secara langsung.
“Ada yang mendukung, ada yang menolak. Ada yang nanti mendukung anggota DPR yang sudah mereka pilih, ada juga yang menolak,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (20/11).
Menurut Darmadi, kondisi ini membuat proses pengambilan keputusan menjadi sangat rumit.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media