Politik . 22/11/2025, 16:10 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
“Bisa terjadi kekacauan, chaos di bawah. Rakyat yang satu mendukung, yang lain tidak mendukung.”
Oleh karena itu, ia meyakini bahwa aturan saat ini yang menempatkan partai politik sebagai pihak berwenang mengusulkan pemberhentian antarwaktu sudah sesuai dengan struktur demokrasi yang stabil. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media