fin.co.id - Polda Metro Jaya mencekal Roy Suryo dan tujuh tersangka lain terkait kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan langkah tersebut.
"Pencekalan oleh penyidik itu dilakukan, dikirimkan untuk ke-8 yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025," katanya kepada wartawan, Sabtu, 22 November 2025.
Budi menambahkan, masa pencekalan tidak berhenti pada tahap awal. Penyidik berencana mengajukan perpanjangan selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
"Akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan. Ini surat masih akan berproses untuk pencekalan kedua," ujarnya.
Menurutnya, pembatasan ke luar negeri tersebut diperlukan agar penyidikan berlangsung optimal. Apalagi, para tersangka sebelumnya mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
"Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," ucapnya.
"Karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga proses ini juga berjalan," sambungnya.
Polda Metro Jaya menegaskan penanganan kasus ini masih berlangsung sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, tim hukum Roy Suryo CS mengajukan gelar perkara khusus (GPK) terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Permohonan tersebut diserahkan ke Bagian Wasidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 20 November 2025.
Kuasa hukum Roy Cs, Ahmad Khozinudin mengatakan, langkah itu ditempuh demi memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif.
"Kami kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan ke Wassidik," katanya, Kamis, 20 November 2025.
Khozinudin mengungkapkan bahwa pihaknya sudah pernah meminta GPK pada 21 Juli 2025, ketika Roy Suryo CS masih menjadi saksi. Ia juga menyoroti perbedaan penanganan antara Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
"Gelar perkara khusus di Bareskrim Polri dilakukan ketika masih penyelidikan. Sebaliknya, di Polda Metro Jaya penyelidikannya langsung ditingkatkan menjadi penyidikan, tetapi tidak dilakukan gelar perkara khusus," tuturnya.
Atas dasar itu, tim hukum meminta Polda Metro Jaya menggelar GPK demi konsistensi dan semangat reformasi institusi kepolisian.