fin.co.id - Seorang pria bernama Ridwan (21) menjadi korban penyiraman cairan pembersih lantai yang diduga mengandung bahan kimia keras di Pintu Keluar Terminal Bus Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang.
Insiden ini terjadi pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB dan menyebabkan luka serius pada mata sebelah kiri korban. Hingga kini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit dan berpotensi mengalami kebutaan.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Ciledug dengan nomor laporan LP/B/543/XI/2025/SPKT/Sekta Ciledug/Restro Tangerang Kota/PMJ.
Menurut keterangan kakak korban, Yusi Hartini, kejadian bermula ketika Ridwan baru saja tiba di terminal Ciledug usai pulang kampung dan tiba-tiba dituduh oleh terduga pelaku berinisial PJ telah melakukan tindakan yang tidak jelas, yakni menggedor pintu toilet saat terduga pelaku tengan di dalam.
Dari masalah sepele tersebut terjadi cekcok mulut antara korban dan terduga pelaku yang berujung pada tindakan penyiraman cairan pembersih lantai ke arah wajah korban.
"Adik saya langsung dibawa ke Rumah Sakit Bakti Asih Ciledug. Dokter menyatakan ada luka serius pada kornea mata kiri mirip katarak, ada potensi kebutaan juga akibat cairan pembersih mengandung bahan kimia keras," ujar Yusi, Sabtu 22 November 2025.
Reynaldi, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa kondisi Ridwan saat ini cukup kritis dan mengalami gangguan penglihatan pada mata kirinya. "Kami meminta agar tidak ada intervensi dari pihak manapun dan mendesak Polsek Ciledug untuk menindak tegas (terduga) pelaku," ucapnya.
Sementara, Maman Suryaman, yang juga tim kuasa hukum korban, menyoroti pasal yang diterapkan polisi terhadap pelaku yang dianggap kurang relevan. Yang mana, terduga pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 yang ancaman hukumannya ringan. Seharusnya, menurut dia, penyidik menerapkan pasal 354 ayat 1 junto pasal 351 ayat 2.
"Kami dari pihak kuasa hukum korban berharap proses hukum berjalan adil dan transparan, serta pasal yang lebih berat dapat diterapkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," tandasnya.