Jangan Sampai Lupa! ASN Wajib Aktivasi Akun Coretax Sebelum 31 Desember 2025, Begini Cara Daftarnya!

news.fin.co.id - 24/11/2025, 22:25 WIB

Jangan Sampai Lupa! ASN Wajib Aktivasi Akun Coretax Sebelum 31 Desember 2025, Begini Cara Daftarnya!

fin.co.id - Kabar penting buat ASN, PPNS, PPPK, TNI, dan Polri: pemerintah mewajibkan seluruh aparatur negara untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax sebelum 31 Desember 2025.

Batas waktu ini tidak bisa ditawar-tawar karena terkait dengan implementasi Coretax System, platform perpajakan baru yang menggantikan layanan DJP Online.

Kementerian PAN-RB sudah mempertegas aturan ini melalui Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh aparatur negara melakukan aktivasi sebagai bagian dari peningkatan sistem administrasi perpajakan nasional.

Advertisement

Apa Itu Coretax System?

Coretax System adalah sistem administrasi perpajakan modern dan terintegrasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sistem ini mulai berlaku penuh untuk tahun pajak 2025, dan akan menggantikan layanan DJP Online yang selama ini digunakan wajib pajak.

Dengan Coretax, berbagai layanan pajak kini disatukan dalam satu platform, seperti:

  • Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa

  • Pengajuan permohonan administratif

  • Pembuatan sertifikat elektronik

  • Pembaruan data wajib pajak

Tidak perlu lagi bolak-balik banyak portal. Semua ada dalam satu pintu.

Mengapa ASN Wajib Aktivasi Akun Coretax?

Pemerintah memberikan beberapa alasan utama kenapa aktivasi akun Coretax menjadi kewajiban:

1. Kewajiban Resmi Pemerintah

Advertisement

Aturan ini berdasarkan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2025. Artinya, seluruh ASN, PPNS, PPPK, TNI, dan Polri wajib mematuhi aturan ini.

2. Integrasi Layanan Perpajakan

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID