Jangan Sampai Lupa! ASN Wajib Aktivasi Akun Coretax Sebelum 31 Desember 2025, Begini Cara Daftarnya!

news.fin.co.id - 24/11/2025, 22:25 WIB

Jangan Sampai Lupa! ASN Wajib Aktivasi Akun Coretax Sebelum 31 Desember 2025, Begini Cara Daftarnya!

Coretax menyatukan seluruh layanan pajak digital dalam satu platform. Lebih simpel, lebih cepat, lebih efisien.

3. Wajib untuk Pelaporan SPT

Tanpa aktivasi akun, ASN tidak bisa melaporkan SPT Tahunan atau SPT Masa. Coretax menjadi pintu resmi pelaporan pajak mulai 2025.

4. Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Advertisement

Dengan sistem baru yang otomatis, pemerintah berharap tingkat kepatuhan ASN meningkat karena prosesnya lebih mudah.

5. Keamanan dan Akurasi Lebih Tinggi

Coretax bekerja dengan sistem validasi data otomatis dan keamanan berlapis, sehingga data pajak lebih akurat dan terlindungi.

Batas waktu aktivasi bersifat wajib dan final. Jika belum aktivasi sampai tanggal tersebut, ASN berpotensi terhambat dalam:

  • Akses layanan perpajakan

  • Pelaporan SPT

  • Pengurusan administrasi yang terhubung dengan data perpajakan

Jadi jangan menunggu mepet!

Cara Aktivasi Akun Coretax untuk ASN, PPNS, PPPK, TNI, dan Polri

Aktivasi akun Coretax dilakukan melalui situs resmi DJP:

➡ www.pajak.go.id/coretaxdjp

Bisa juga dilakukan melalui menu “Lupa Kata Sandi” jika wajib pajak sebelumnya sudah memiliki NPWP dan akun DJP Online.

Berikut panduan lengkap dan mudah diikuti:

Advertisement
Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID