Jangan Sampai Lupa! ASN Wajib Aktivasi Akun Coretax Sebelum 31 Desember 2025, Begini Cara Daftarnya!

news.fin.co.id - 24/11/2025, 22:25 WIB

Jangan Sampai Lupa! ASN Wajib Aktivasi Akun Coretax Sebelum 31 Desember 2025, Begini Cara Daftarnya!

Cara Membuat Sertifikat Elektronik di Coretax (Wajib untuk SPT)

Setelah berhasil login, lanjutkan membuat sertifikat elektronik.

LANGKAH 6 – Masuk Menu Portal Saya

Pilih Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik.

LANGKAH 7 – Isi Formulir Sertifikat

Pada bagian Rincian Sertifikat:

  • Pilih Jenis Sertifikat Digital = Kode Otorisasi DJP

  • Masukkan passphrase yang sama dengan sebelumnya

Klik Simpan.

LANGKAH 8 – Unduh Bukti Tanda Terima

Setelah tersimpan, klik Unduh Bukti Tanda Terima.

Tunggu hingga file terunduh.

Selesai!

Akun Coretax Anda aktif dan sertifikat elektronik siap digunakan untuk pelaporan SPT.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID