Jangan Sampai Lupa! ASN Wajib Aktivasi Akun Coretax Sebelum 31 Desember 2025, Begini Cara Daftarnya!
Kabar penting buat ASN, PPNS, PPPK, TNI, dan Polri: pemerintah mewajibkan seluruh aparatur negara untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax sebelum 31 Desember 2025.
Cara Membuat Sertifikat Elektronik di Coretax (Wajib untuk SPT)
Setelah berhasil login, lanjutkan membuat sertifikat elektronik.
LANGKAH 6 – Masuk Menu Portal Saya
Pilih Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik.
Baca Juga
LANGKAH 7 – Isi Formulir Sertifikat
Pada bagian Rincian Sertifikat:
-
Pilih Jenis Sertifikat Digital = Kode Otorisasi DJP
-
Masukkan passphrase yang sama dengan sebelumnya
Klik Simpan.
Baca Juga
LANGKAH 8 – Unduh Bukti Tanda Terima
Setelah tersimpan, klik Unduh Bukti Tanda Terima.
Tunggu hingga file terunduh.
Selesai!
Akun Coretax Anda aktif dan sertifikat elektronik siap digunakan untuk pelaporan SPT.