Jangan Sampai Lupa! ASN Wajib Aktivasi Akun Coretax Sebelum 31 Desember 2025, Begini Cara Daftarnya!

news.fin.co.id - 24/11/2025, 22:25 WIB

Jangan Sampai Lupa! ASN Wajib Aktivasi Akun Coretax Sebelum 31 Desember 2025, Begini Cara Daftarnya!

LANGKAH 1 – Login ke Web Coretax

Kunjungi laman resmi: coretaxdjp.pajak.go.id

LANGKAH 2 – Klik “Lupa Kata Sandi”

Fitur ini digunakan untuk reset password dan mengaktifkan akun baru berbasis sistem Coretax.

LANGKAH 3 – Isi Formulir Permohonan Ubah Kata Sandi

Isi data berikut:

  • ID Pengguna (NPWP / NIK untuk NPWP 16 digit)

  • Media konfirmasi (email atau nomor HP yang terdaftar)

  • Isi captcha

  • Centang pernyataan

Klik Kirim.

LANGKAH 4 – Cek Email atau SMS

Anda akan menerima tautan untuk ubah kata sandi.

LANGKAH 5 – Buat Password Baru

Pada form Change Password, isi:

  • Password sesuai kriteria

  • Passphrase (wajib diingat)

Klik Save.

Setelah berhasil, lakukan login kembali.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID