LANGKAH 1 – Login ke Web Coretax
Kunjungi laman resmi: coretaxdjp.pajak.go.id
LANGKAH 2 – Klik “Lupa Kata Sandi”
Fitur ini digunakan untuk reset password dan mengaktifkan akun baru berbasis sistem Coretax.
LANGKAH 3 – Isi Formulir Permohonan Ubah Kata Sandi
Isi data berikut:
-
ID Pengguna (NPWP / NIK untuk NPWP 16 digit)
-
Media konfirmasi (email atau nomor HP yang terdaftar)
-
Isi captcha
-
Centang pernyataan
Klik Kirim.
LANGKAH 4 – Cek Email atau SMS
Anda akan menerima tautan untuk ubah kata sandi.
LANGKAH 5 – Buat Password Baru
Pada form Change Password, isi:
-
Password sesuai kriteria
-
Passphrase (wajib diingat)
Klik Save.
Setelah berhasil, lakukan login kembali.