Nasional

Jangan Sampai Lupa! ASN Wajib Aktivasi Akun Coretax Sebelum 31 Desember 2025, Begini Cara Daftarnya!

Kabar penting buat ASN, PPNS, PPPK, TNI, dan Polri: pemerintah mewajibkan seluruh aparatur negara untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax sebelum 31 Desember 2025.

Jangan Sampai Lupa! ASN Wajib Aktivasi Akun Coretax Sebelum 31 Desember 2025, Begini Cara Daftarnya!

LANGKAH 1 – Login ke Web Coretax

Kunjungi laman resmi: coretaxdjp.pajak.go.id

LANGKAH 2 – Klik “Lupa Kata Sandi”

Fitur ini digunakan untuk reset password dan mengaktifkan akun baru berbasis sistem Coretax.

LANGKAH 3 – Isi Formulir Permohonan Ubah Kata Sandi

Isi data berikut:

Klik Kirim.

LANGKAH 4 – Cek Email atau SMS

Anda akan menerima tautan untuk ubah kata sandi.

LANGKAH 5 – Buat Password Baru

Pada form Change Password, isi:

  • Password sesuai kriteria

  • Passphrase (wajib diingat)

Klik Save.

Setelah berhasil, lakukan login kembali.

Berita Terkait