Pemprov DKI Terima 2.024 Laporan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sepanjang 2025

news.fin.co.id - 24/11/2025, 18:59 WIB

Pemprov DKI Terima 2.024 Laporan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sepanjang 2025

Kekerasan Verbal pada Anak. Image (Istimewa).

fin.co.id - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta telah menerima 2.024 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025.

Laporan kasus kekerasan perempuan dan anak ini mengalami peningkatan dibanding periode tahun sebelumnya.

Hal ini menunjukkan meningkatnya keberanian masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan lainnya.

Hal ini sejalan dengan mudahnya masyarakat mengakses berbagai kanal aduan yang disediakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Advertisement

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Iin Mutmainnah mengatakan, kontribusi laporan terbesar berasal dari Jakarta Timur (Jaktim), disusul Jakarta Selatan dan Jakarta Barat, serta wilayah lainnya. 

Berdasarkan kategori kasus, angka laporan mencakup berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, mulai dari kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, KDRT, hingga kasus perdagangan orang, serta kejahatan berbasis online.

Data ini bersifat dinamis dan terus bergerak karena berbasis pada laporan masyarakat.

Komposisi korban didominasi oleh anak, yang mencapai 53 persen, baik anak perempuan maupun laki-laki di bawah usia 18 tahun.

“Kenaikan angka ini tidak semata-mata berarti situasi makin memburuk, melainkan menunjukkan meningkatnya keberanian masyarakat untuk melapor. Hal ini sejalan dengan semakin mudahnya akses masyarakat terhadap berbagai kanal pengaduan yang tersedia,” jelas Iin dalam keterangannya pada Senin, 24 November 2025.

Ia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta kini menyediakan beragam saluran pengaduan, baik offline maupun online.

Selain itu ada Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA), layanan konseling mobile, Pusat Pelayanan Keluarga (Puspa), hingga 44 titik pos pengaduan di kecamatan dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Setiap pos dilengkapi konselor dan paralegal untuk memastikan kasus yang masuk ditangani secara tepat.

“Keberadaan kanal-kanal ini meningkatkan keberanian masyarakat untuk speak up, sekaligus menjadi indikator meningkatnya kesadaran publik mengenai isu kekerasan,” ujarnya.

Advertisement

Iin mengatakan, seluruh penanganan kasus mengacu pada validitas laporan yang masuk. Karena sifatnya pengaduan, identitas pelapor dan korban harus jelas untuk menghindari kesalahan penanganan.

Meski begitu, tim PPAPP DKI Jakarta tetap aktif melakukan langkah mitigasi seperti sosialisasi, kampanye antikekerasan, serta turun langsung ke sekolah dan masyarakat.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID