fin.co.id - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengumumkan rencana melelang rampasan negara berupa satu unit kapal tanker raksasa MT Arman 114 beserta muatan minyak mentahnya.
Lelang besar ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB.
Kabar itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Minggu 23 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengikuti proses lelang melalui portal resmi lelang negara di lelang.go.id.
“Objek lelang ini kami jual dalam satu paket, terdiri atas satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran, IMO 9116412, buatan 1997 di Korea Selatan, bermuatan light crude oil volume 166.975,36 metrik ton atau sekitar 1.245.166,9 barel,” ujar Anang.
Kejagung bekerja sama dengan KPKNL Batam untuk proses lelang tersebut. Objek lelang – berupa kapal tanker + kargo minyak mentah – memiliki nilai limit fantastis, yakni:
- Nilai Limit Total: Rp 1.174.503.193.400 (Rp 1,174 triliun)
- Uang Jaminan Lelang: Rp 118.000.000.000 (Rp 118 miliar)
Lelang dilakukan atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, nakhoda kapal yang sebelumnya divonis dalam kasus pembuangan limbah oleh Pengadilan Negeri Batam (Putusan No. 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm).
Syarat Peserta Lelang
Karena objek lelang berupa kapal dan minyak mentah dalam jumlah besar, peserta lelang diwajibkan memenuhi syarat khusus. Tidak semua orang boleh ikut, hanya:
-
Badan usaha yang memiliki izin niaga atau pengolahan minyak dan gas
-
Kontraktor atau afiliasi kontraktor sesuai peraturan Kementerian ESDM
-
Peserta yang sudah memiliki akun terverifikasi di lelang.go.id
Selain itu, peserta wajib:
-
Mengunggah seluruh dokumen persyaratan ke website resmi
-
Mengirimkan fisik dokumen ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025
Kejagung juga akan menggelar aanwijzing (penjelasan lelang) pada, Senin, 24 November 2025 , Pukul 14.00–16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam