Megapolitan . 25/11/2025, 14:45 WIB

Jakarta Resmi Larang Keras Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Siap-siap Tempat Usaha Ditutup Permanen!

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

Dengan diberlakukannya aturan ini, Pemprov DKI ingin memastikan Jakarta menjadi kota yang lebih aman dari penyakit berbahaya seperti rabies. Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan tren global yang makin mengutamakan perlindungan hewan dan kesehatan lingkungan.

Masyarakat juga diharapkan lebih kritis dalam memilih makanan dan memeriksa sumber bahan pangan. Pergub ini menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan kehidupan perkotaan dengan standar kesehatan yang lebih ketat dan modern.

Jakarta Bergerak Menuju Standar Kesehatan Baru

Larangan perdagangan daging anjing, kucing, dan hewan sejenis bukan hanya soal regulasi. Kebijakan ini menandai transformasi besar dalam pengelolaan pangan dan kesejahteraan hewan di Jakarta.

Langkah ini juga membuka peluang bagi pemerintah untuk mengedukasi masyarakat tentang keamanan pangan, risiko rabies, serta pentingnya memilih konsumsi yang sehat dan bertanggung jawab.

Dengan diberlakukannya Pergub 36/2025, Jakarta bergerak menuju standar kesehatan baru yang lebih ketat dan lebih peduli terhadap keamanan hidup warganya. (

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com