fin.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggelontorkan insentif pajak, bagi pelaku usaha sektor perhotelan serta restoran makanan dan minuman.
Diskon pajak yang diberikan tidak main-main, mencapai 20 hingga 50 persen. Langkah ini digadang-gadang menjadi dorongan baru bagi laju ekonomi Ibu Kota.
Informasi yang fin.co.id dapat, kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Agustus lalu, melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025.
"Saya telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 untuk menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta," ungkap Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Pemprov berharap skema keringanan ini bisa membantu pelaku usaha tetap beroperasi stabil, di tengah persaingan industri yang makin ketat.
Menurut keterangan Pramono, insentif diberikan melalui tiga skema berbeda.
Pertama, diskon 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu di sektor perhotelan, berlaku 25 Agustus hingga September 2025.
Kedua, diskon 20 persen untuk jenis pajak yang sama, berjalan Oktober sampai Desember 2025.
Ketiga, potongan 20 persen untuk pajak makanan dan minuman yang berlaku sepanjang Agustus sampai Desember 2025.
Untuk mengajukan insentif, wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan kesediaan melaporkan data transaksi secara elektronik melalui sistem e-TRAP, platform yang selama ini sudah digunakan oleh para pelaku usaha di Jakarta.
"Saya akan mengevaluasi kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang insentif sampai 31 Januari 2026," jelasnya.
Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya bentuk dukungan pemerintah agar sektor usaha tetap kuat, tetapi juga apresiasi bagi pelaku usaha yang disiplin membayar pajak.
"Bukan karena mengeluh, justru saya terkejut tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta sangat tinggi. Karena pembayaran berjalan baik, saya memberikan insentif," ucapnya.
"Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat. Saya berharap, dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan dan tumbuh dengan baik. Keputusan ini kami ambil dengan perhitungan yang matang," sambungnya.
Ia menyebutkan, kontribusi sektor ini ikut menyokong pertumbuhan ekonomi Jakarta sebesar 14–15 persen, lebih tinggi dibanding rata-rata nasional.