Untuk PPPK, skema yang diberlakukan lebih fleksibel, mengikuti:
-
durasi kontrak
-
besaran iuran selama masa kerja
-
ketentuan instansi masing-masing
Saat masa kontrak selesai atau tidak diperpanjang, dana pensiun PPPK tetap dapat dicairkan sesuai aturan pemerintah dan instansi.
Namun PPPK perlu lebih aktif dalam merencanakan keamanan finansial tambahan, karena sifat kontraknya yang tidak tetap seperti CPNS.
Tabel Perbedaan CPNS vs PPPK (Paling Dicari Pembaca)
| Aspek | CPNS | PPPK |
|---|---|---|
| Hak Pensiun | Ada | Ada |
| Besaran Iuran | Tetap, sesuai golongan | Menyesuaikan kontrak |
| Mekanisme Pencairan | Bulanan atau sekaligus | Menyesuaikan instansi |
| Stabilitas Karier | Sangat stabil | Bergantung kontrak |
| Tunjangan Tambahan | Lebih lengkap | Disesuaikan instansi |
| Kenaikan Pangkat | Ada | Tidak ada (kecuali kebijakan khusus instansi) |
Pemahaman yang tepat akan membantu Anda:
menentukan jalur karier yang lebih aman secara finansial
menyusun strategi persiapan pensiun dari awal
menilai apakah CPNS atau PPPK lebih cocok dengan tujuan hidup
merencanakan investasi tambahan untuk masa depan.
Agar lebih siap menghadapi masa depan, calon CPNS/PPPK disarankan:
Menyiapkan dokumen dan persyaratan sejak awal