fin.co.id - Kehadiran e-BPKB atau BPKB Digital tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Namun sayangnya, bersamaan dengan kemunculannya, muncul pula berbagai salah kaprah.
Banyak yang mengira bahwa e-BPKB hadir untuk menghapus atau menggantikan BPKB fisik yang selama ini digunakan pemilik kendaraan.
Jawabannya: TIDAK!
Korlantas Polri menegaskan bahwa BPKB fisik tetap ada, tetap sah, dan tetap berlaku. Lalu, apa sebenarnya e-BPKB itu?
Penting dipahami sejak awal:
e-BPKB bukan aplikasi, bukan file PDF, dan bukan dokumen digital tanpa fisik.
Dokumen ini tetap berbentuk buku, sama seperti BPKB sebelumnya. Yang membedakan adalah penambahan chip RFID di dalamnya.
Chip ini menyimpan data elektronik berupa:
-
Identitas pemilik kendaraan
-
Data kendaraan
-
Informasi hukum yang terhubung secara sistem digital
Teknologi ini bukan untuk menghapus dokumen lama, melainkan peningkatan keamanan dan kecepatan verifikasi.
BPKB Fisik Lama Tetap Berlaku Tidak Ada yang Dihapus
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menegaskan masih banyak masyarakat salah paham tentang perubahan ini.
“BPKB fisik yang sudah dimiliki masyarakat tetap sah dan tetap berlaku. Kami tidak menghilangkan BPKB fisik, hanya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan sistem pelayanan berbasis elektronik menggunakan e-BPKB,” ujar Sumardji, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.