Artinya, bagi pemilik kendaraan lama, tidak perlu mengganti BPKB ke versi baru. Tidak ada kewajiban migrasi.
Tidak Menghapus, Tapi Menguatkan Layanan
Menurut penjelasan Korlantas:
-
e-BPKB hadir bukan untuk menggusur BPKB fisik
-
Melainkan sebagai peningkatan kualitas layanan publik
-
Data lebih aman karena tersimpan di chip yang sulit dipalsukan
-
Verifikasi bisa lebih cepat dan akurat
Pemilik kendaraan bahkan bisa mengecek keaslian dokumen melalui sistem digital menggunakan smartphone.
Dengan kata lain, e-BPKB hadir sebagai lapisan keamanan ekstra, bukan sebagai pengganti dokumen buku fisik.
Dokumen Digital Tetap Sah Secara Hukum
Meski mengusung sistem elektronik, e-BPKB:
-
Tetap punya nilai hukum yang sama
-
Tetap berfungsi sebagai dokumen resmi kepemilikan kendaraan
-
Tetap diberikan secara fisik kepada pemilik kendaraan baru
Jadi, tidak ada ketentuan bahwa pemilik kendaraan harus beralih ke sistem digital sepenuhnya.
Sumardji mengakui bahwa masyarakat masih banyak yang salah kaprah akibat:
-
Kurangnya literasi digital
-
Minimnya pemahaman fungsi chip RFID
-
Kekhawatiran bahwa dokumen fisik akan ditarik paksa
Untuk itu, sosialisasi diperluas melalui:
-
Layanan BPKB
-
Kantor Samsat
-
Dealer kendaraan
-
Perusahaan pembiayaan
-
Komunitas otomotif
-
Media sosial
Tujuannya agar masyarakat lebih paham dan tidak salah persepsi.