Nasional

Banyak yang Salah Paham! e-BPKB Bukan Pengganti BPKB Fisik, Ini Penjelasan Lengkap dari Korlantas Polri

Kehadiran e-BPKB atau BPKB Digital tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Namun sayangnya, bersamaan dengan kemunculannya, muncul pula berbagai salah kaprah.

Banyak yang Salah Paham! e-BPKB Bukan Pengganti BPKB Fisik, Ini Penjelasan Lengkap dari Korlantas Polri

Artinya, bagi pemilik kendaraan lama, tidak perlu mengganti BPKB ke versi baru. Tidak ada kewajiban migrasi.

Tidak Menghapus, Tapi Menguatkan Layanan

Menurut penjelasan Korlantas:

Pemilik kendaraan bahkan bisa mengecek keaslian dokumen melalui sistem digital menggunakan smartphone.

Dengan kata lain, e-BPKB hadir sebagai lapisan keamanan ekstra, bukan sebagai pengganti dokumen buku fisik.

Dokumen Digital Tetap Sah Secara Hukum

Meski mengusung sistem elektronik, e-BPKB:

  • Tetap punya nilai hukum yang sama

  • Tetap berfungsi sebagai dokumen resmi kepemilikan kendaraan

  • Tetap diberikan secara fisik kepada pemilik kendaraan baru

Jadi, tidak ada ketentuan bahwa pemilik kendaraan harus beralih ke sistem digital sepenuhnya.

Sumardji mengakui bahwa masyarakat masih banyak yang salah kaprah akibat:

  • Kurangnya literasi digital

  • Minimnya pemahaman fungsi chip RFID

  • Kekhawatiran bahwa dokumen fisik akan ditarik paksa

Untuk itu, sosialisasi diperluas melalui:

  • Layanan BPKB

  • Kantor Samsat

  • Dealer kendaraan

  • Perusahaan pembiayaan

  • Komunitas otomotif

  • Media sosial

Tujuannya agar masyarakat lebih paham dan tidak salah persepsi.

Berita Terkait