Intinya:
- Pelanggaran Tata Kelola Keuangan dan Aliran Dana Rp100 Miliar
- Pemberhentian Resmi dan Hilangnya Wewenang
- Bocornya Laporan Internal ke Publik
Pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari Ketua Umum PBNU disebabkan oleh dugaan pelanggaran tata kelola keuangan, yang dipicu temuan audit internal PBNU tahun 2022 mengenai aliran dana mencurigakan sebesar Rp100 miliar yang dikelola Mardani Maming.
fin.co.id - Organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (PBNU), tengah dilanda gejolak besar. Pemberhentian mengejutkan terhadap KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya dari kursi Ketua Umum PBNU diduga kuat berakar dari masalah sensitif: pelanggaran tata kelola keuangan di tubuh internal organisasi.
Isu ini semakin memanas setelah Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, angkat bicara. Sarmidi membenarkan bahwa salah satu alasan fundamental yang menjadi dasar pemberhentian Gus Yahya adalah temuan audit internal PBNU tahun 2022. Temuan ini menyoroti adanya aliran dana fantastis, mencapai angka Rp100 miliar!
Bayangkan, dana sebesar itu menjadi sorotan utama yang memicu guncangan kepemimpinan di salah satu pilar utama bangsa. Publik kini mempertanyakan, bagaimana tata kelola dana vital di organisasi sebesar PBNU bisa sampai terungkap dan berujung pada tindakan tegas Syuriyah.
Fakta Mengejutkan: Dana Ratusan Miliar Dikelola Tokoh Kunci
Sarmidi Husna menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan krusial ini. Dana senilai Rp100 miliar tersebut tercatat jelas sebagai dana yang masuk ke PBNU. Menariknya, dana ini dikelola oleh tokoh kunci, yaitu Mardani Maming, yang menambah kompleksitas dan sorotan publik pada kasus ini.
Sarmidi menegaskan bahwa temuan detail mengenai aliran dana ini sebenarnya merupakan bagian dari laporan internal yang bersifat sangat rahasia. Laporan ini sama sekali tidak ditujukan untuk konsumsi publik. "Soal audit ini memang sebenarnya itu adalah konsumsi internal," kata Sarmidi dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 November 2025.
Namun, dalam konferensi pers tersebut, Sarmidi mengaku sangat terkejut karena laporan audit yang seharusnya bersifat internal tersebut justru menyebar luas ke publik. Laporan tersebut bahkan menjadi viral di media massa dan media sosial dalam waktu singkat.
Kendati demikian, dia memastikan validitas temuan tersebut. "Tapi saya enggak tahu kok tiba-tiba itu bisa viral, bisa nyebar di media massa, media sosial. Nah, itu kalau kita melihat data yang ada, itu benar. Benar adanya ada aliran yang masuk itu," ungkapnya, membenarkan secara de facto adanya aliran dana kontroversial tersebut.
Surat Pemberhentian yang Menggemparkan Dunia Pesantren
Gejolak ini berpuncak pada penerbitan surat resmi dari Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu menyatakan secara eksplisit pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketum PBNU, berlaku mulai 26 November 2025.