fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melangkah dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurangan kewajiban pajak perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016–2020 yang melibatkan oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik kembali memeriksa satu saksi dalam pengembangan perkara tersebut.
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial ABS selaku Mantan Kepala Kantor Pajak Wajib Pajak Besar Satu Jakarta," ujar Anang kepada wartawan, Jumat, 28 November 2025.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk menguatkan pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara.
Selain itu, Anang juga menegaskan hingga kini belum ada rencana untuk meminta keterangan dari mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Sementara enggak ada (opsi memeriksa eks Menkeu Sri Mulyani). Sementara," ujarnya, dikutip Rabu, 26 November 2025.
Ia menambahkan bahwa perkara tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan pengampunan pajak (Tax Amnesty).
"Ini kan tidak terkait dengan kebijakan Tax Amnesty, enggak ada. Ini di luar itu konteks ya," tegasnya.
Hingga kini, lebih dari 40 saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik. Namun Anang belum mengungkap identitas para saksi tersebut.
"Udah 40-an (saksi yang diperiksa). Pokoknya dari birokrasi ada, unsur birokrasi ada, dari unsur swasta juga ada," jelasnya.
Kejagung menduga terdapat praktik kerja sama antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan wajib pajak untuk menurunkan nilai kewajiban pajak. Sebagai kompensasi, pihak perusahaan kemudian memberikan sejumlah uang kepada oknum tersebut.
"Ya, tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu," kata Anang pada 18 November 2025.
"Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," sambungnya.
Ia menyebut penyidik masih mengumpulkan bukti untuk menguatkan dugaan tersebut, sehingga belum dapat membeberkan jumlah perusahaan yang diduga terlibat.