Hukum dan Kriminal . 28/11/2025, 22:52 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebelumnya telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejagung.
"Betul sudah kita lakukan sesuai permintaan tersebut (Kejagung)," ujar Menteri Imipas, Agus Andrianto, Kamis, 20 November 2025.
Kelima nama yang dicegah antara lain:
1. Ken Dwijugiastedi, Mantan Dirjen Pajak
2. Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum
3. Karl Layman, Pemeriksa pajak Ditjen Pajak
4. Heru Budijanto, Konsultan pajak
5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Semarang
Mereka disebut terkait dalam dugaan pemberian imbalan untuk memperkecil jumlah pajak yang seharusnya dibayar perusahaan.
(Candra Pratama)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media