KEJAGUNG CABUT PENCEKALAN BOS DJARUM VICTOR HARTONO! Ini Penjelasannya!

news.fin.co.id - 30/11/2025, 08:58 WIB

KEJAGUNG CABUT PENCEKALAN BOS DJARUM VICTOR HARTONO! Ini Penjelasannya!

Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono

fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja membuat langkah yang menarik perhatian publik. Lembaga penegak hukum tersebut secara resmi mencabut pencekalan terhadap Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum, terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak yang terjadi pada periode 2016 hingga 2020. Keputusan ini datang setelah sebelumnya Victor Hartono menjadi salah satu dari lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kabar pencabutan pencegahan ini pada Minggu, 30 November 2025. “Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan (pencegahan ke luar negeri)," kata Anang Supriatna.

Lantas, apa alasan di balik keputusan Kejagung mencabut pencekalan bos perusahaan rokok raksasa tersebut? Anang Supriatna, yang juga merupakan eks Kajari Jakarta Selatan, memberikan penjelasan yang lugas. Penyidik, menurut Anang, menilai Victor Rachmat Hartono telah menunjukkan sikap kooperatif yang tinggi selama proses penyelidikan.

"Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif," lanjutnya, menandakan bahwa kesediaan Victor untuk bekerja sama penuh dengan penyidik menjadi faktor penentu utama dalam pencabutan status pencekalannya.

Advertisement

Daftar 5 Tokoh Penting yang Terjerat: Eks Dirjen Pajak Turut Dicekal!

Pencabutan status pencekalan terhadap Victor Hartono ini terjadi di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi pajak yang melibatkan sejumlah tokoh penting. Sebelumnya, Kejagung mengajukan permohonan cekal ke luar negeri terhadap Victor dan empat orang lainnya yang diduga kuat terkait dengan permainan pajak dalam rentang waktu 2016-2020.

Total lima orang tersebut resmi dicegah ke luar negeri terhitung sejak Kamis, 14 November 2025, dan pencegahan itu seharusnya berlaku hingga enam bulan ke depan. Selain Victor Rachmat Hartono, empat orang lainnya yang dicekal adalah:

  • Ken Dwijugiasteadi (KD): Mantan Dirjen Pajak.
  • Karl Layman: Pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Ning Dijah Prananingrum: Kepala KPP Madya Dua Semarang.
  • Heru Budijanto Prabowo: Konsultan pajak.

Kasus ini melibatkan nama-nama dari regulator hingga konsultan, menunjukkan indikasi jaringan yang terstruktur dalam dugaan korupsi pajak tersebut. Namun, dengan dicabutnya status pencekalan Victor Hartono, fokus kini bergeser pada tingkat kooperatifnya para pihak yang terlibat dalam membantu penyidik mengungkap kasus suap ini secara tuntas.

MODUS KORUPSI PAJAK TERUNGKAP: Suap untuk Memperkecil Kewajiban Triliunan Rupiah!

Kejaksaan Agung sedang mendalami dugaan suap di balik permainan pajak yang diduga kuat melibatkan oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama periode 2016-2020. Kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar, mengingat ini melibatkan perpajakan perusahaan atau wajib pajak skala besar.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan secara gamblang modus yang digunakan dalam kasus korupsi ini. Modus utamanya adalah memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak pada periode 2016-2020.

“(Modusnya) memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak,” kata Anang Supriatna. Praktik kotor ini memungkinkan perusahaan membayar pajak jauh di bawah kewajiban seharusnya, yang berujung pada kerugian negara.

Advertisement

Anang Supriatna belum mengungkapkan identitas perusahaan mana yang menjadi wajib pajak tersebut. Namun, dia menegaskan adanya quid pro quo—yaitu imbalan atau suap—yang diberikan kepada oknum pegawai pajak tersebut. Suap ini bertujuan untuk 'memainkan' besaran pajak yang seharusnya wajib dibayarkan perusahaan.

“Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah. Memperkecil (pembayaran pajak) dengan tujuan tertentu terus ada pemberian,” tutur Anang, menekankan adanya unsur kesepakatan dan pemberian suap demi mengurangi tagihan pajak.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID