fin.co.id - Setelah tiga orang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi NTB kembali memanggil sejumlah anggota DPRD untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan gratifikasi.
Pemeriksaan berlangsung sejak Senin pagi dan dilakukan secara maraton terhadap 15 anggota dewan.
Sejak pukul 08.00 Wita, beberapa legislator terlihat datang ke kantor Kejati NTB dan diarahkan menuju ruang Pidana Khusus. Gelombang kedatangan berlangsung bergantian hingga siang hari.
Salah satu yang hadir ialah Ali Usman Hairy dari Fraksi Gerindra. Ia membenarkan bahwa dirinya dan beberapa anggota DPRD lain dipanggil penyidik Pidsus sehubungan dengan kasus dugaan gratifikasi tersebut.
"Kita datang pagi sekitar pukul 08.00 Wita,” kata Ali di ruang tunggu Kejati NTB.
Meski begitu, ia menolak mengungkap materi pemeriksaan maupun menanggapi apakah dirinya menerima gratifikasi. “Tanya di atas (pihak kejaksaan),” ujarnya singkat.
Hingga kini Kejati NTB belum memberikan penjelasan resmi mengenai pemeriksaan massal tersebut.
Beberapa waktu sebelumnya, Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, menyusul penetapan tiga tersangka awal.
Ia juga membuka peluang perubahan pasal terkait dugaan gratifikasi serta penyalahgunaan wewenang.
“Nanti kita lihat perkembangannya, sekarang ini kami bisa menambah pasal. Aturannya memang seperti itu,” ujar Zulkifli.
Diketahui, Kejati NTB sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB. Mereka adalah Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, serta dua anggota dewan lainnya, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
Ketiganya saat ini menjalani penahanan selama 20 hari di dua tempat berbeda. Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman ditempatkan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, sedangkan Muhammad Nashib Ikroman ditahan di Rutan Lombok Tengah.
Para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sejak penyelidikan dimulai, penyidik telah memeriksa sekitar 50 orang saksi dari unsur DPRD NTB, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga pihak kontraktor yang diduga menjadi penyalur dana.
Penyidik Pidsus juga telah mengamankan lebih dari Rp2 miliar dari tangan sedikitnya 15 anggota DPRD NTB. Uang tersebut diduga berasal dari pemberian tiga tersangka dengan nominal beragam antara Rp150 juta hingga Rp300 juta per anggota. “(Uangnya) sudah kami sita,” kata Zulkifli.