fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat publik terkejut setelah mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, terkait dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak pada periode 2016–2020.
Astera diperiksa sebagai saksi pada Senin, 24 November 2025, dan informasi ini baru disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Selasa, 2 Desember 2025.
Menurut Anang, Astera diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara pada periode 2015–2017.
Artinya, ia dianggap mengetahui alur kebijakan maupun proses administratif yang mungkin berkaitan dengan dugaan pengurangan kewajiban pajak yang kini diselidiki Kejagung.
Meski begitu, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Namun pemeriksaan saksi berjalan masif dan mencakup sejumlah nama besar di lingkungan Kementerian Keuangan.
Daftar Nama Pejabat yang Sudah Diperiksa Kejagung
Kejagung telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat penting yang dinilai memiliki informasi terkait:
-
Suryo Utomo – Mantan Dirjen Pajak
-
Bernadette Ning Djah Prananingrum – Kepala KPP Madya Semarang
-
Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak
Sementara itu, beberapa nama lain masih masuk dalam daftar pencekalan.
Empat Orang Dicekal
Kejagung mengajukan pencekalan terhadap empat orang:
-
Bernadette Ning Djah Prananingrum
-
Ken Dwijugiasteadi – Mantan Dirjen Pajak
-
Karl Layman – Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan
-
Heru Budijanto Prabowo – Konsultan pajak
Sebelumnya, terdapat lima orang yang dicekal. Namun Kejagung memutuskan mencabut pencekalan terhadap bos Djarum, Victor Hartono, setelah menilai dirinya bersikap kooperatif.
Keputusan ini tentu memancing perhatian publik, mengingat Victor sempat dikaitkan dalam proses penyelidikan awal.