fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tambahan tahun 2024. Lembaga antikorupsi tersebut telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang dinilai memiliki peran penting dalam perkara ini: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, serta pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menerangkan bahwa langkah pencegahan itu dilakukan agar ketiganya tetap berada di dalam negeri sehingga dapat memberikan keterangan secara optimal di tahap penyidikan.
"KPK sudah melakukan cegah luar negeri kepada pihak-pihak yang memang dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia sehingga bisa membantu proses penyidikan perkara ini supaya bisa berjalan secara efektif, khususnya terkait diskresi penentuan atau pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 3 Desember 2025.
Penyidikan Fokus pada Arah Diskresi: Dari Kemenag atau Tekanan PIHK?
Menurut Budi, pencegahan tidak hanya menyasar pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama, tetapi juga pihak swasta yang memiliki kaitan langsung dengan penyelenggaraan haji.
"Yang dilakukan cegah luar negeri selain pihak-pihak di Kementerian Agama, juga dari pihak asosiasi. Mengapa? Karena KPK mendalami apakah diskresi pembagian kuota haji ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif atau dorongan dari pihak-pihak lainnya termasuk dari asosiasi ataupun PIHK," jelas Budi.
KPK kini menelusuri apakah kebijakan pembagian kuota tambahan merupakan keputusan yang berasal dari pucuk pimpinan, hasil dorongan dari bawah, atau gabungan keduanya.
Lonjakan Kuota Haji Khusus Picu Kecurigaan
KPK juga mengendus adanya potensi keuntungan bisnis besar dari meningkatnya kuota haji khusus.
"Yang mendapatkan keuntungan dari pembagian kuota ini, kuota haji khusus yang dikelola oleh PIHK melonjak dari yang semula 8% atau sekitar 1.600 menjadi 10.000. Artinya ada penambahan sekitar 8.400 kuota," kata Budi.
Kenaikan signifikan ini diduga memberikan manfaat besar kepada penyelenggara haji khusus (PIHK), sehingga KPK menelusuri apakah terdapat pihak-pihak nonpemerintah yang ikut mendorong perubahan tersebut.
Peran Ganda PIHK dan Asosiasi Jadi Sorotan
Ketika disinggung mengenai keterlibatan pihak swasta yang dicegah bepergian, KPK menegaskan bahwa individu terkait bisa memiliki dua peran sekaligus: sebagai pemilik biro travel dan juga pengurus asosiasi penyelenggara haji.
"Ini bisa keduanya karena memang beberapa pihak Biro Travel atau PIHK ini kemudian juga bertindak sebagai pengurus di asosiasi," ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa asosiasi yang berkaitan dengan distribusi kuota tambahan jumlahnya tidak sedikit.