"Kalau asosiasi yang mengelola kuota haji tambahan ini kan ada 13 atau 14 begitu. Ini didalami pra dan pascanya. Pradiskresi artinya soal motif, inisiatif, atau dorongan. Pascadiskresi artinya soal pembagian kuota tambahan khusus tersebut," ungkapnya.
Salah satu pihak swasta yang dicegah disebut berasal dari travel MT.
"Pihak swastanya itu dari travel MT, ini bisa keduanya, karena bisa bertindak sebagai PIHK tapi juga merangkap dalam asosiasi. Asosiasi ini memayungi para PIHK, di mana para pengurusnya juga pemilik PIHK atau biro travel," katanya.
"Nah ini yang didalami, apakah ada dorongan dari bawah untuk kemudian Kemenag melakukan diskresi pembagian kuota haji. Atau seperti apa. Atau murni top-down," ujar Budi.
(Fajar Ilman)