Ia menjelaskan bahwa sejumlah aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 156, 156a, 335, hingga 351, telah mengatur larangan tindakan diskriminatif maupun penodaan agama.
"Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga 5 tahun," katanya.
Mafirion juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak agar kasus tidak berkembang menjadi isu sosial yang lebih luas, mengingat sensitivitas persoalan diskriminasi agama yang berpotensi memicu konflik horizontal.
Ia menegaskan bahwa kebebasan beragama wajib dijamin di semua tempat, termasuk lingkungan pemasyarakatan. *