Kejagung Bikin Geger! Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Diam-Diam Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi Pajak Kian Memanas!

news.fin.co.id - 04/12/2025, 05:27 WIB

Kejagung Bikin Geger! Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Diam-Diam Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi Pajak Kian Memanas!

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna - Candra Pratama -

Intinya:

  1. Pemeriksaan Pejabat Tinggi Kemenkeu Terkait Korupsi Pajak
  2. Modus Korupsi Melibatkan Kongkalikong Pegawai Pajak dan Wajib Pajak
  3. Perkembangan Penyelidikan Melibatkan Pencekalan Nama-Nama Besar

Advertisement

Geger Kemenkeu! Dirjen Perbendaharaan Disentuh Kejagung, Skandal Korupsi Pajak 2016-2020 Dibongkar Tuntas!

Kejaksaan Agung (Kejagung) bikin geger dengan pemeriksaan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, sebagai saksi kunci kasus dugaan korupsi pembayaran pajak. Penyelidikan ini memfokuskan pada periode 2016-2020 dan menguak praktik kongkalikong mematikan antara pegawai pajak dan wajib pajak. Skandal besar ini melibatkan manipulasi pajak yang merugikan negara. Simak tiga poin utama dan fakta terbaru yang wajib Anda tahu!

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengonfirmasi kabar yang membuat heboh ini. Astera Primanto Bhakti, pejabat eselon I Kemenkeu, telah diperiksa oleh tim penyidik. "Benar, pernah diperiksa hari Senin tanggal 24 November 2025," ujar Anang kepada awak media, dikutip Rabu, 3 Desember 2025.

Pemeriksaan terhadap Astera masih berstatus sebagai saksi. Astera dipanggil oleh penyidik Gedung Bundar terkait dengan posisi strategis yang pernah dia jabat di Kemenkeu pada periode yang diselidiki. Anang menjelaskan, Astera diperiksa berdasarkan jabatannya saat itu. "Beliau diperiksa terkait dengan jabatan yang bersangkutan sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Tahun 2015-2017," kata Anang.

Posisi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara adalah posisi vital yang berhubungan langsung dengan kebijakan dan pengawasan penerimaan pajak negara. Pemeriksaan ini mengindikasikan bahwa penyidik Kejagung tengah menelusuri rantai kebijakan dan potensi keterlibatan pihak-pihak berwenang dalam dugaan manipulasi pajak ini.

Skandal Korupsi Pajak: Pegawai Ditjen Pajak Kongkalikong dengan Wajib Pajak

Kasus yang sedang disidik Kejagung ini bukan kasus biasa. Perkara ini terkait dugaan manipulasi pajak terkait pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak atau perusahaan melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Kemenkeu) pada rentang tahun 2016-2020. Modus operandi yang diungkapkan sangat mencengangkan dan merugikan keuangan negara.

Anang Supriatna menjelaskan bahwa dalam kasus ini, terdapat kongkalikong antara pegawai Ditjen Pajak di Kementerian Keuangan dengan wajib pajak atau perusahaan. Pemufakatan jahat ini dilakukan dengan tujuan tunggal: agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah dari jumlah yang seharusnya mereka bayarkan.

Advertisement

Sebagai imbalan atas manipulasi yang berhasil mengurangi beban pajak perusahaan, wajib pajak atau perusahaan tersebut akan memberikan setoran kepada petugas pajak yang bersangkutan. Ini adalah praktik suap dan manipulasi yang merusak sistem perpajakan negara. Kejagung tengah berupaya keras membongkar jaringan pemufakatan ini secara tuntas.

Anang menegaskan bahwa kasus ini masih berada pada tahap penyidikan umum, sehingga informasi yang dapat dibuka ke publik masih terbatas. "Belum, belum. Ya mohon dipahami juga karena ini sifatnya penyidikan, kami belum bisa terlalu terbuka. Ada sebagian kita buka, ada sebagian kita tutup," tukasnya. Keterbatasan informasi ini justru membuat publik makin penasaran dan terus menanti perkembangan selanjutnya dari Kejagung.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID