Bencana Jadi Alarm, Hak Lingkungan Perlu Diatur di UUD

news.fin.co.id - 05/12/2025, 16:58 WIB

Bencana Jadi Alarm, Hak Lingkungan Perlu Diatur di UUD

Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Dr. Rasminto. Foto: Dok Pribadi

fin.co.id - Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Dr. Rasminto menilai, rangkaian bencana yang dipicu persoalan lingkungan harus menjadi peringatan keras bagi negara untuk memperkuat jaminan perlindungan ekologis dalam konstitusi. Ia mendorong agar hak atas lingkungan yang sehat dan berkeadilan dicantumkan secara tegas dalam Amandemen UUD 1945.

Pandangan tersebut ia sampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok I Badan Pengkajian MPR RI bertajuk “Kedaulatan Rakyat Perspektif Demokrasi Pancasila” yang digelar di Tangerang, Kamis, 4 Desember 2025.

Rasminto menjelaskan, amandemen UUD 1945 pada 1999–2002 memang membawa banyak kemajuan bagi sistem demokrasi dan ketatanegaraan. Namun, ia menilai kerangka konstitusi saat ini belum sepenuhnya memberikan perlindungan yang kuat terhadap isu lingkungan hidup serta keadilan lintas generasi.

“Musibah bencana alam yang terjadi pada akhir November 2025, khususnya di wilayah Sumatera, menunjukkan bahwa persoalan lingkungan hidup sudah berada pada level darurat. Ini harus menjadi pertimbangan serius dalam arah amandemen UUD ke depan,” kata Rasminto.

Advertisement

Dia menambahkan, pencantuman jaminan hak lingkungan dalam konstitusi diperlukan agar pengelolaan sumber daya alam tidak hanya mengejar keuntungan jangka pendek, melainkan juga memastikan keberlanjutan bagi masa depan bangsa.

Rasminto menekankan bahwa penguatan hak lingkungan harus selaras dengan revitalisasi prinsip kedaulatan rakyat dalam demokrasi Pancasila. Menurutnya, masyarakat luas seringkali menjadi korban utama kerusakan lingkungan dan lemahnya tata kelola sumber daya alam.

“Demokrasi tidak boleh hanya berhenti pada prosedur politik. Ia harus hadir melindungi hak hidup rakyat, termasuk hak atas lingkungan yang layak dan berkeadilan,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, ia turut menyoroti carut-marut regulasi nasional yang terlihat dari tingginya jumlah pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Sejak 2019 hingga 2025, terdapat 125 permohonan judicial review, mayoritas terkait omnibus law.

Menurutnya, kondisi ini memperlihatkan bahwa regulasi di Indonesia masih bermasalah dan berpotensi menciptakan instabilitas hukum maupun politik, termasuk dalam perlindungan lingkungan hidup.

Rasminto juga menegaskan perlunya pembenahan sistem pemilu, partai politik, serta keterbukaan pendanaan politik untuk mencegah dominasi oligarki yang kerap mengabaikan kepentingan publik dan aspek ekologis.

“Tujuan utama bernegara adalah memakmurkan rakyat secara adil. Karena itu, konstitusi harus memastikan negara berjalan secara simetris, tidak elitis, dan berpihak pada rakyat serta keberlanjutan lingkungan,” tutupnya.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID