Menurut Dahnil, kebijakan ini dibuat untuk memastikan jemaah lansia yang memiliki keterbatasan fisik tetap aman dan nyaman selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
“Ada porsi pendamping lansia, tapi ada syarat. Pendamping harus mahram, dan harus anggota keluarga yang sudah mendaftar serta mengantre selama minimal 5 tahun,” jelasnya.
Aturan ini disambut positif oleh banyak pihak, terutama keluarga yang memiliki anggota lansia dalam antrean haji. Dalam banyak kasus, jemaah berusia lanjut terpaksa menunggu hingga 20–30 tahun, sehingga kebijakan prioritas ini dinilai lebih manusiawi dan realistis.
Selain itu, pemerintah ingin memastikan jemaah yang benar-benar membutuhkan prioritas bisa berangkat lebih cepat tanpa mengganggu hak calon jemaah reguler lainnya.