Megapolitan . 06/12/2025, 14:16 WIB
Penulis : Tuahta Aldo | Editor : Tuahta Aldo
fin co.id - Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penipuan berkedok jual beli tiket konser, yang banyak merugikan calon penonton Blackpink.
Seorang pria berinisial OGP ditangkap di sebuah kontrakan di Kota Cimahi, Jawa Barat, setelah diduga menipu penggemar BLACKPINK melalui penjualan tiket palsu.
"Menangkap satu pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang memanfaatkan media elektronik dengan modus menjual tiket konser palsu," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy kepada wartawan.
Penangkapan dilakukan 27 November, ketika tim dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi lokasi persembunyian pelaku.
Berdasarkan informasi yang fin.co.id dapat, OGP disebut tak memberikan perlawanan saat diamankan petugas.
Kasus ini berawal ketika seorang korban berinisial ZI melihat postingan penjualan tiket konser BLACKPINK, di akun X milik pelaku.
Tertarik dengan tawaran tersebut, korban mentransfer Rp 5 juta untuk membeli tiket yang dijanjikan.
"Setelah berkomunikasi dan menyepakati harga, korban diminta mentransfer dana sebesar Rp 5 juta ke rekening e-wallet yang disediakan pelaku," jelasnya.
Namun saat hari konser tiba dan korban datang ke venue, ia baru menyadari bahwa tiket yang diterimanya tidak valid alias palsu, sehingga keinginan korban menonton girlband asal Korea Selatan itu pun pupus.
"Aksi penipuan itu diketahui saat korban mencoba menukarkan tiket tersebut dan mendapati bahwa tiket yang dibeli adalah palsu," ucapnya.
Kini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
OGP terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 28 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media