Hukuman Pidana Kerja Sosial di Banten Diberlakukan Januari 2026 

news.fin.co.id - 08/12/2025, 19:17 WIB

Hukuman Pidana Kerja Sosial di Banten Diberlakukan Januari 2026 

Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. (Rikhi Ferdian)

fin.co.id -  Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Senin (8/12/2025), di Pendopo Gubernur Banten. Langkah ini menjadi persiapan awal sebelum KUHP terbaru berlaku pada Januari 2026.

Gubernur Banten Andra Soni menekankan, sinergi antara Pemprov, Pemkab, Pemkot, dan Kejaksaan sangat krusial agar aturan baru ini berjalan efektif. "Kita ingin diskusi lebih jauh bagaimana implementasi berjalan dan bagaimana pemerintah daerah mendukungnya," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pidana kerja sosial tetap merupakan putusan pengadilan berdasarkan KUHAP, dengan rencana aksi akan dimulai bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna menyatakan, kejaksaan tidak dapat melaksanakan pidana kerja sosial sendirian tanpa dukungan pemerintah daerah.

Advertisement

"Kolaborasi ini sangat penting agar terlaksana optimal," katanya.

Bentuk kerja sosial yang akan diberikan akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, seperti membersihkan tempat ibadah dan fasilitas umum, dengan durasi mengikuti putusan pengadilan.

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid yang menghadiri acara juga menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan kesiapan Pemkab Tangerang untuk mendukung pelaksanaannya.

"Harapan semua pihak, paradigma baru ini dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat, menciptakan ketertiban, dan rasa keadilan untuk kasus yang dapat ditangani secara proporsional," tandasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID