Hukum dan Kriminal . 08/12/2025, 19:02 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tiga pejabat lain segera disidang! Kejagung secara resmi melimpahkan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke PN Tipikor Jakarta Pusat, mengungkap konspirasi pengarahan produk Google, rapat tertutup, hingga dugaan kerugian negara yang menguntungkan berbagai pihak di Kemendikbudristek dan penyedia jasa.
fin.co.id – Kabar mengejutkan datang dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses hukum terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022 resmi memasuki babak baru yang paling dinantikan: persidangan!
Kejaksaan Agung telah melimpahkan surat dakwaan terhadap para tersangka ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat. Ini adalah sinyal bahwa Nadiem Makarim dan rekan-rekannya akan segera duduk di kursi pesakitan.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso, mengonfirmasi pelimpahan tersebut. Total ada empat tersangka yang Kejagung serahkan berkas perkaranya.
"Pada hari ini, Senin tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Riono di Kejaksaan Agung, Senin, 8 Desember 2025.
Di antara empat nama yang dilimpahkan, nama yang paling menyita perhatian publik adalah eks Mendikbudristek Nadiem Anawar Makarim (NAM). Keterlibatan mantan menteri ini menjadi sorotan utama dalam skandal pengadaan Chromebook ini.
Tiga tersangka lainnya yang berkasnya sudah berada di PN Tipikor adalah:
Riono Budisantoso menegaskan, proses pelimpahan ini membuktikan bahwa penyidikan hingga penuntutan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media