Hukum dan Kriminal . 08/12/2025, 19:02 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Kejagung menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan alat teknologi, komunikasi, dan informasi (TIK) ini. Modusnya tidak hanya mengarahkan proses pengadaan ke produk tertentu—yakni Chromebook—tetapi juga telah menguntungkan berbagai pihak secara ilegal.
“Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak,” imbuh Riono.
Pihak yang diuntungkan, menurut Kejagung, sangat beragam. Mereka tersebar luas, mulai dari lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu sendiri, hingga ke penyedia barang dan jasa yang terlibat. Skandal ini memperlihatkan dugaan kolusi yang melibatkan pejabat kementerian dan pihak luar untuk memuluskan proyek bernilai fantastis ini.
Keterlibatan Nadiem Makarim terungkap bermula pada Februari 2020. Saat menjabat Mendikbudristek, Nadiem Makarim menggelar pertemuan krusial dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan itu fokus membahas produk Google, khususnya penggunaan Chromebook, untuk kementerian dan peserta didik.
Dalam serangkaian pertemuan tersebut, Nadiem Makarim dan pihak Google lantas menyepakati: produk Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management, akan dijadikan proyek pengadaan alat TIK.
Puncak dari dugaan konspirasi terjadi pada 6 Mei 2020. NAM mengundang jajarannya dalam rapat tertutup. Jajaran yang diundang termasuk H (Dirjen PAUD Dikdasmen), T (Kepala Badan Litbang Kemendikbud Ristek), Jurist Tan, dan SH (Staf Khusus Menteri). Mereka membahas kelengkapan alat TIK menggunakan Chromebook, sesuai perintah Nadiem Makarim. Padahal, saat itu, proses pengadaan alat TIK secara resmi belum dimulai!
Lebih mencengangkan lagi, Nadiem Makarim menjawab surat dari Google Indonesia, padahal surat serupa sebelumnya tidak pernah dijawab oleh Mendikbud pendahulunya. Mengapa? Karena uji coba pengadaan Chromebook pada tahun 2019 terbukti gagal dan tidak dapat digunakan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Ini menunjukkan bahwa produk yang dipaksakan masuk ini memiliki rekam jejak yang meragukan.
Guna meloloskan produk tersebut, Nadiem Makarim memerintahkan Sri Wahyuningsih (Direktur SD) dan Mulatsyah (Direktur SMP) membuat Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juplak). Juknis dan Juplak ini secara spesifik sudah menguji Chrome OS. Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis dengan membuat spesifikasi teknis yang mengacu pada Chrome OS.
Puncaknya, pada Februari 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler bidang Pendidikan tahun anggaran 2021. Permendikbud ini secara mencurigakan sudah menguji spesifikasi Chrome OS. Proses ini diduga kuat menjadi cara legalisasi untuk memaksakan produk tertentu masuk ke dalam program pengadaan TIK nasional.
Dengan dilimpahkannya dakwaan ke PN Tipikor, publik akan segera menyaksikan babak panas persidangan yang mengungkap lebih detail dugaan skandal korupsi yang melibatkan mantan pejabat selevel menteri ini. Sidang perdana Nadiem Makarim dan tiga tersangka lainnya diprediksi akan menjadi sorotan utama nasional dalam beberapa waktu ke depan. - Candra Pratama/Disway -
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media