fin.co.id – Situasi darurat bencana yang melanda Aceh Selatan memicu kemarahan di level tertinggi pemerintahan. Tak tanggung-tanggung, Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi langsung! Presiden memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera mencopot Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dari jabatannya.
Perintah tegas ini muncul setelah kritik keras menghantam Bupati Mirwan, yang diketahui tengah menjalankan perjalanan umrah saat wilayahnya diterjang banjir bandang. Tindakan meninggalkan daerah di masa kritis ini dinilai sebagai pelanggaran etika dan tanggung jawab kepemimpinan yang fatal.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, membenarkan bahwa proses pemeriksaan terhadap sang bupati sudah berjalan dengan cepat. Pernyataan dari Istana ini menggarisbawahi betapa seriusnya masalah ini, apalagi Presiden Prabowo sudah berulang kali mengingatkan Kepala Daerah untuk siaga bencana.
“Presiden ingatkan secara tegas kepada seluruh Kepala Daerah untuk tidak meninggalkan gelanggang, untuk tetap ada di lapangan,” kata Bima Arya kepada wartawan, Senin 8 Desember 2025.
Bima Arya juga menambahkan bahwa Mendagri sebenarnya sudah mengingatkan semua kepala daerah sejak jauh hari. Peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai prediksi cuaca buruk pada November dan Desember sudah Kemendagri sampaikan kepada seluruh kepala daerah. Bupati Mirwan MS jelas mengabaikan arahan penting ini.
Ancaman Pemberhentian Tetap: Begini Mekanisme Sanksi yang Menanti Mirwan MS
Apa sanksi yang membayangi Bupati Aceh Selatan? Bima Arya menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan ruang lingkup sanksi yang sangat luas dan berjenjang. Aturan ini memungkinkan hukuman mulai dari yang paling ringan hingga yang paling berat.
“Sanksinya diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung,” jelasnya, merinci pintu-pintu hukuman yang bisa dibuka.
Wamendagri Bima Arya meminta publik menunggu hasil pemeriksaan yang tengah berjalan. Namun, ia tidak menutup kemungkinan rekomendasi terberat, yaitu pemberhentian permanen, bisa saja muncul.
Kepala Daerah Adalah Koordinator Darurat, Absen Saat Krisis Fatal!
Bima Arya menegaskan bahwa tindakan Bupati Aceh Selatan pergi saat bencana melanda adalah hal yang dinilai fatal sebagai seorang kepala daerah. Seorang Bupati atau Walikota punya peran sentral.
“Bupati, Wali Kota itu kan pemimpin dari Forkopimda bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim,” terangnya.
Artinya, Kepala Daerah adalah figur kunci yang bertugas mengkoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan. Otoritas penuh untuk memimpin respons krisis ada di tangan mereka. Ketika mereka absen, koordinasi penanganan bencana akan terhambat dan kerugian bagi warga yang terdampak bisa menjadi jauh lebih besar.
Kepergian Mirwan MS dinilai merusak rantai komando darurat ini. Ini menjadi alasan utama mengapa Presiden Prabowo memerintahkan tindakan tegas tanpa kompromi.