Nasional . 09/12/2025, 19:18 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Pemberhentian itu buntut dari Mirwan meninggalkan wilayahnya yang tengah dilanda banjir untuk melaksanakan ibadah umrah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keterangan (SK) yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Sanksi berlaku mulai 9 Desember 2025 hingga 9 Maret 2026.
"Ada pengumuman tentang dua keputusan SK yang sudah saya TTD hari ini, berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan," ujar Mendagri Tito Karnavian dalam konferensi pers, Selasa, 9 Desember 2025.
Ia menjelaskan, SK pertama berisi ketentuan mengenai pemberhentian sementara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan periode 2025–2030, hasil Pilkada serentak 2024.
Eks Kapolri ini menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Inspektorat Jenderal Kemendagri melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya pelanggaran.
"Yang bersangkutan diberhentikan berkaitan dengan hasil pemeriksaan dari irjen, sudah terjadi pelanggaran. Pasal 76 ayat 1, huruf I UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah," jelasnya.
Sebelumnya, Kemendagri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mirwan MS pada Senin, 8 Desember 2025, terkait keputusannya pergi umrah ketika Aceh Selatan dilanda banjir.
"Sesuai agenda, sudah diundang untuk memberikan keterangan hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan.
Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pukul 14.00 WIB diundur menjadi pukul 17.00 WIB karena Mirwan baru tiba di Banda Aceh pada sore hari.
"Bupati Aceh Selatan (jadwal klarifikasi pada undangan pukul 14.00, terkonfirmasi baru sampai di Banda Aceh sore, sehingga permintaan keterangan bergeser ke pukul 17.00 WIB)," ujarnya.
Dengan diberlakukannya sanksi ini, Kemendagri menegaskan pentingnya kepala daerah untuk berada di wilayahnya saat terjadi bencana serta memastikan penanganan berjalan optimal.
(Anisha Aprilia)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media