Hukum dan Kriminal . 03/10/2026, 22:15 WIB

Sidang Perdana Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2026. Selain menghadapi dakwaan, perkara ini turut mencatat penyitaan 38 aset tanah dan/atau bangunan yang ditaksir bernilai Rp846 miliar.

Selain Febrie, dua terdakwa lainnya juga akan menjalani persidangan perdana dalam perkara tersebut. Keduanya yakni Don Ritto alias Idon yang berprofesi sebagai pengacara serta pihak swasta bernama Nurman Herin.

"Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu, 7 Oktober 2026," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan di Jakarta, dikutip, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Perkara tersebut berawal dari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) oleh Kejaksaan Agung setelah institusi tersebut menerima pelimpahan tiga perkara dari Polri.

Tiga perkara yang dimaksud mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang disebut berkaitan dengan pemadaman listrik, serta perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan kasus PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan sprindik keempat untuk menyelidiki dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi. Penyidikan tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.

Barang bukti yang dilimpahkan antara lain emas dengan berat 74 kilogram dan uang dalam bentuk valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam proses penyidikan perkara yang menyeret Febrie, Tim 9 Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan.

"Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

Rudi menyebut nilai puluhan aset tanah tersebut diperkirakan mencapai Rp846 miliar. Namun, ia tidak menjelaskan pihak yang tercatat sebagai pemilik aset-aset tersebut.

Selain aset tanah, penyidik turut menyita 27 lembar saham perusahaan. Sejumlah valuta asing yang sebelumnya diamankan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya juga masuk dalam barang yang disita.

"Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar," pungkasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com