Misteri Kayu Berlabel Kemenhut di Lampung Terungkap: Ini Penjelasan Raja Juli!

news.fin.co.id - 09/12/2025, 17:52 WIB

Misteri Kayu Berlabel Kemenhut di Lampung Terungkap: Ini Penjelasan Raja Juli!

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.

fin.co.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akhirnya memberikan klarifikasi mengenai hasil penelusuran atas temuan kayu gelondongan berlabel ‘Kemenhut’ yang terseret ke pesisir Lampung.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa kayu tersebut bukan berasal dari bencana banjir, melainkan akibat kecelakaan kapal pengangkut kayu di wilayah Mentawai.

Penjelasan itu disampaikan setelah Polda Lampung bersama Balai PHL Lampung (Kemenhut) melakukan pengecekan langsung di lokasi.

"Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera. Polda Lampung dan Balai PHL Lampung (Kemenhut) sudah mengecek keberadaan kayu terdampar dari kapal di pantai Pesisir Barat, Propinsi Lampung," kata Raja Juli kepada Disway Group, Selasa, 9 Desember 2025.

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan, kayu-kayu tersebut dipastikan tidak berkaitan dengan banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.

“Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera,” ujar Raja Juli.

Raja Juli memaparkan bahwa batang-batang kayu itu berasal dari kecelakaan kapal tugboat milik perusahaan pemegang PBPH (HPH) PT Minas Pagai Lumber yang beroperasi di Kepulauan Mentawai.

"Perusahaan tersebut memiliki izin resmi pengelolaan hutan produksi berdasarkan SK Menhut No. 550/1995 yang diperpanjang melalui SK.502/Menhut-II/2013," jelasnya.

Politikus PSI itu menambahkan, kapal yang membawa muatan tersebut mengalami kerusakan mesin dan diterjang badai sejak 6 November 2025. Akibatnya, sebagian kayu jatuh ke laut dan kemudian terseret arus hingga mencapai pesisir Lampung.

Kemenhut juga memberikan penjelasan mengenai barcode yang terlihat pada kayu-kayu tersebut.

"Barcode itu merupakan bagian dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), sebuah sistem penelusuran resmi untuk memastikan legalitas dan asal-usul kayu, sekaligus mencegah praktik illegal logging. Dengan adanya barcode itu, legalitas kayu dapat diverifikasi dan ditelusuri secara jelas," imbuhnya.

Raja Juli menyampaikan bahwa pihaknya bersama Polda Lampung akan merilis informasi lebih rinci dan menyampaikan laporan lengkap hasil investigasi dalam konferensi pers bersama yang dijadwalkan berlangsung sore ini di Bandar Lampung.

(Anisha Aprilia)

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID