fin.co.id - Polres Serang telah menahan seorang pria berinisial RD (32), penjual minuman es selendang mayang dari Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, atas dugaan pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.
Penahanan dilakukan berdasarkan laporan langsung dari ibu korban, yang kemudian ditindaklanjuti cepat oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang pada Senin (24/11/2025) lalu.
"Kasus terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya. Kami langsung bergerak untuk menindaklanjuti," ujar Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady pada Selasa (9/12/2025).
Dua korban masing-masing berusia 14 tahun dan 8 tahun. Berdasarkan pemeriksaan sementara, perbuatan keji itu diduga terjadi berulang sejak Juni 2025 – ketika pelaku sering berada di rumah sendirian saat istrinya bekerja sebagai guru.
"Motif pelaku murni atas dorongan hawa nafsu," ucapnya.
RD diketahui melakukan tindakan tak senonoh dengan meraba organ sensitif korban setiap kali berpapasan, serta menggesekkan kemaluannya ke bagian belakang korban. Akibat tindakan itu, kedua anak mengalami tekanan psikologis dan ketakutan.
"Selain proses hukum terhadap pelaku, penyidik juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak terkait," ujarnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat penyidikan. Saat ini, RD ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Perbuatannya sangat melukai psikologis anak. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal," tegas Andi.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga.