Intinya:
- Dirut PT Terra Drone berinisial MW ditetapkan sebagai tersangka
- Polisi menjerat MW dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5–12 tahun penjara.
- Seluruh korban kebakaran di ruko Terra Drone Kemayoran telah berhasil diidentifikasi.
Status tersangka diberikan setelah penyidik memeriksa MW serta 10 saksi lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menilai ada unsur kesengajaan maupun kelalaian yang mengakibatkan kebakaran hingga menimbulkan korban jiwa .
fin.co.id - Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang pada Selasa 9 Desember 2025.
"Kami tetapkan MW (Dirut Terra Drone) sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Kamis 11 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik memeriksa MW serta 10 saksi lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menilai ada unsur kesengajaan maupun kelalaian yang mengakibatkan kebakaran hingga menimbulkan korban jiwa.
Roby menyampaikan bahwa MW dijerat Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. "Kita kenakan Pasal 187,188, 359 KUHP," ujarnya. Ancaman hukuman bagi tersangka disebut berkisar antara lima hingga 12 tahun penjara.
Peristiwa kebakaran yang terjadi di rumah toko (ruko) Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, menewaskan 22 orang. Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Brigjen Pol Prima Heru menyatakan seluruh korban yang dilaporkan telah berhasil direkonsiliasi dan teridentifikasi. *