Hukum dan Kriminal . 11/12/2025, 18:27 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Kota Bandung kembali diguncang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Tak hanya sendirian, ia ditetapkan bersama anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua Fraksi NasDem, Rendiana Awangga.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers pada Rabu (10/12/2025).
Dalam penjelasannya, Irfan mengatakan bahwa kedua tersangka secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
“Yang bersangkutan diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Kota Bandung,” ujar Irfan.
Modusnya dilakukan dengan cara menghubungi pejabat SKPD dan meminta proyek tertentu yang memiliki nilai keuntungan. Setelah proyek itu berjalan, pihak tertentu yang terafiliasi dengan para tersangka diduga menerima keuntungan secara melawan hukum.
“Setelah paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan, itu diberikan kepada pihak yang terafiliasi dengan yang bersangkutan,” jelas Irfan
Dengan kata lain, proyek dijadikan “jatah” yang kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu yang dekat dengan kedua pejabat tersebut.
Atas tindakan tersebut, Kejari Bandung menetapkan keduanya dengan jeratan pasal korupsi yang cukup berat.
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf e UU Tipikor
Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media