Nasional . 12/12/2025, 13:14 WIB

Diancam Purbaya! 16 Ribu Pegawai Bea Cukai Ketar-Ketir, MenPANRB Rini: Mutasi hingga Nonaktifkan Jadi Opsi

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

3. Restrukturisasi organisasi

Pegawai dapat dipindahkan ke unit baru jika dibentuk badan pengganti.

4. Tidak ada pemutusan hubungan kerja massal

Karena ASN dilindungi undang-undang, PHK massal hampir tidak mungkin terjadi.

Dengan kata lain, sekalipun Bea Cukai dibekukan, keberlanjutan tugas pemerintahan tetap harus dijalankan oleh PNS atau lembaga alternatif.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com