Megapolitan . 12/12/2025, 14:30 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Polres Metro Jakarta Utara resmi meningkatkan penanganan kasus kecelakaan mobil putih yang menabrak puluhan siswa SDN 01 Kalibaru, Jakarta Utara, ke tahap penyidikan.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz menyampaikan perkara tersebut kini ditangani lebih lanjut oleh penyidik.
"Selamat malam. Penyidik telah melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan, dan pada malam ini status sudah naik ke penyidikan," katanya kepada wartawan.
Dalam penanganan kasus itu, pihak kepolisian menerapkan Pasal 360 KUHP terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan luka berat maupun luka lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
10 Saksi Telah Diperiksa
Erick menjelaskan, hingga malam sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan dari 10 saksi, termasuk pihak pelapor, para korban, guru, pihak sekolah, serta sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
Penyelidikan juga melibatkan beberapa instansi untuk memperkuat pembuktian. Mengingat peristiwa tersebut berkaitan dengan kendaraan dan pengemudi, Satreskrim bekerja sama dengan Satlantas dalam menangani kasus ini.
22 Korban, 12 Masih Dirawat
Total korban mencapai 22 orang. Dari jumlah tersebut, 12 siswa masih menjalani perawatan medis:
Sementara itu, 10 korban lainnya telah diperbolehkan rawat jalan.
Polisi Periksa Keterangan Sopir yang Viral
Terkait pernyataan sopir yang sempat beredar luas di media sosial, Kombes Erick menekankan bahwa pihaknya masih menelaah keseluruhan informasi tersebut.
"Tentunya keterangan yang beredar akan kita sesuaikan dengan bukti-bukti lainnya. Apakah benar atau tidak, itu harus kita cocokan dulu," ujarnya.
Ia memastikan bahwa pengemudi mobil MBG masih berstatus saksi dan pemeriksaannya terus didalami.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media