Polri Bongkar Rahasia! Begini Cara Anggota Bisa Duduki Jabatan di Kementerian dan Lembaga Tanpa Jadi PNS

news.fin.co.id - 12/12/2025, 17:17 WIB

Polri Bongkar Rahasia! Begini Cara Anggota Bisa Duduki Jabatan di Kementerian dan Lembaga Tanpa Jadi PNS

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Rafi Adhi

fin.co.id - Polri membeberkan dasar hukum dan mekanisme lengkap terkait pengalihan jabatan anggota Polri ke kementerian maupun lembaga (K/L) tertentu. Seluruh proses dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari undang-undang hingga peraturan internal Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, dasar hukum pertama merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat 3 beserta penjelasannya, yang dinyatakan tetap berlaku melalui amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Selain itu, regulasi juga tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam Pasal 19 ayat 2 huruf b, disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri.

Landasan lainnya adalah PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Pada Pasal 147 dan 148 dijelaskan bahwa jabatan ASN tertentu di instansi pusat bisa diisi anggota Polri sesuai kompetensi. Nama jabatan, persyaratan, dan kompetensi teknis ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan persetujuan Menteri PAN-RB, sebagaimana diatur lebih lanjut di Pasal 149.

"Pada Pasal 150, ditegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan ASN tidak dapat beralih status menjadi PNS," ujarnya, Jumat, 12 Desember 2025.

Sementara itu, Pasal 153 hingga 157 serta Pasal 106 ayat 1 mengatur mekanisme pengajuan kebutuhan personel oleh instansi pusat kepada Kapolri. Pengisian jabatan dilakukan berdasarkan permohonan resmi PPK yang disampaikan ke Kapolri dan ditembuskan ke Menteri serta Kepala BKN.

Selain regulasi nasional, Polri juga memiliki aturan internal melalui Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Perpol ini mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri ke kementerian atau lembaga.

Menurut Trunoyudo, anggota Polri yang diajukan untuk jabatan managerial maupun non-managerial adalah personel yang diminta langsung oleh PPK instansi pusat. Setelah permintaan diterima, Kapolri akan memberikan persetujuan berdasarkan evaluasi kompetensi, persyaratan jabatan, serta rekam jejak personel bersangkutan.

"Proses pengalihan jabatan itu betul-betul berdasarkan permintaan PPK. Jika disetujui, Kapolri akan menerbitkan surat balasan persetujuan," jelasnya.

Untuk mencegah rangkap jabatan, Kapolri memutasi anggota Polri yang ditugaskan di K/L dari jabatan sebelumnya. Personel tersebut kemudian ditempatkan pada jabatan baru sebagai perwira tinggi (Pati) atau perwira menengah (Pamen) Polri dalam rangka penugasan di instansi pusat.

Dengan mekanisme ini, Polri memastikan seluruh pengalihan jabatan berjalan sesuai regulasi, memenuhi kebutuhan kementerian/lembaga, dan tetap menjaga integritas struktur internal Polri.

(Rafi Adhi)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID