fin.co.id - Polsek Ciputat Timur mengungkap praktik penjualan obat-obatan keras tanpa izin di sebuah toko kosmetik di Jalan Jombang Raya, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, pada Minggu malam (7/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Dua penjaga toko berinisial I.W. alias Amin dan M.J.S. alias Jimi turut ditangkap dalam operasi tersebut.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat melalui Hot Line Polsek Ciputat Timur. Pelapor menyampaikan bahwa toko tersebut diduga menjual obat golongan G dan sering dikunjungi remaja untuk membeli barang terlarang itu.
Menindaklanjuti laporan, SPKT dan Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur melakukan penyelidikan cepat di lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Opsnal Unit Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Edi Purwanto, S.H., M.H., bersama Panit 2 dan anggota lainnya langsung melakukan pemeriksaan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar, antara lain 88 butir Trihexyphenidyl, 56 butir Tramadol, 18 butir Alprazolam, dan 60 butir Hexymer. Selain itu, juga ditemukan uang tunai Rp210.000 sebagai hasil penjualan.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dituding dengan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan legalitas.
Polsek Ciputat Timur menegaskan komitmennya untuk terus merespons laporan masyarakat dengan cepat dan melindungi lingkungan Ciputat Timur dari peredaran obat terlarang, terutama yang membahayakan generasi muda.