Megapolitan . 13/12/2025, 17:32 WIB

207 Aduan Masuk ke Polda Metro Jaya, Kerugian Kasus WO Ayu Puspita Tembus Rp11,5 Miliar

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 207 pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan yang melibatkan wedding organizer (WO) Ayu Puspita. Laporan tersebut tidak hanya diterima di tingkat Polda, tetapi juga masuk ke sejumlah Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, ratusan aduan itu dihimpun melalui posko pengaduan Ditreskrimum serta Polres jajaran.

"Total 207 laporan pengaduan di posko pengaduan Ditreskrimum PMJ dan Polres jajaran," katanya kepada wartawan, Sabtu, 13 Desember 2025.

Dari jumlah tersebut, penyidik telah meningkatkan delapan aduan menjadi laporan polisi resmi.

"Delapan laporan polisi tersebar di SPKT Polda Metro Jaya dan Polres jajaran," ucapnya.

Iman menambahkan, total kerugian yang tercatat sementara ini mencapai lebih dari Rp11,5 miliar.

"Total kerugian Rp11,588, 117, 160," bebernya.

Ia menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring proses penerimaan laporan yang masih berlangsung.

"Jumlah ini masih sangat mungkin bertambah seiring proses laporan yang masih berjalan," tambahnya.

Sebelumnya, kepolisian juga telah mengungkap motif di balik dugaan penipuan tersebut. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, menyebut para tersangka melakukan perbuatannya demi keuntungan pribadi.

"Motifnya untuk memperkaya diri mas katanya," ujar Iskandarsyah kepada Disway Group, Sabtu, 13 Desember 2025.

Dana yang diterima dari para klien WO tersebut, lanjut Iskandarsyah, tidak digunakan sebagaimana perjanjian, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi.

"Memenuhi kebutuhan pribadi. Uang customer yang sudah diterima oleh tersangka APD digunakan untuk keperluan pribadi, membayar hutang, jalan-jalan ke luar negeri dan membayar cicilan KPR," jelasnya.

Dalam perkembangan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah resmi mengambil alih seluruh penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan WO PT Ayu Puspita yang sempat dilaporkan di berbagai wilayah, seperti Jakarta Utara, Jakarta Selatan, hingga Bekasi. Seluruh perkara kini ditangani terpusat oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa langkah sentralisasi dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan, mengingat banyaknya korban serta besarnya nilai kerugian.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com