Megapolitan . 13/12/2025, 17:32 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
"LP yang kemarin tanggal 7 Desember dan LP yang ada di Jakarta Utara, termasuk nanti Jakarta Selatan dan Bekasi, ini semua terpusat penanganan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Rabu 10 Desember 2025.
Selain itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah membuka posko pengaduan guna menampung laporan masyarakat dan mencocokkan nominal kerugian yang dialami para korban.
(Rafi Adhi)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media