6 Anggota Polisi Terancam Sanksi Etik Berat Usai Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata

news.fin.co.id - 13/12/2025, 15:39 WIB

6 Anggota Polisi Terancam Sanksi Etik Berat Usai Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (11/12/2023).

fin.co.id - Enam anggota Polri dari satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik profesi setelah terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap dua mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menemukan bukti kuat adanya pelanggaran kode etik dengan kategori berat yang dilakukan oleh keenam personel tersebut.

"Perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat," katanya kepada Wartawan, Jumat, 12 Desember 2025.

Ia menjelaskan, keenam anggota itu dikenakan Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf C yang mengatur mengenai pelanggaran berat.

Advertisement

Trunoyudo menegaskan bahwa setiap anggota Polri memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi norma hukum dan etika kepribadian. Hal tersebut mencakup larangan melakukan kekerasan, bersikap kasar, maupun melakukan tindakan tidak patut yang dapat mencoreng kehormatan institusi kepolisian.

Sebagai langkah lanjutan, Propam Polri akan melakukan proses pemberkasan atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Sidang Komisi Kode Etik Polri juga telah dijadwalkan dalam waktu dekat.

"Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu, pekan depan, tanggal 17 Desember 2025," terangnya.

Ia menambahkan, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Kapolri dalam menindak anggota yang terbukti melanggar hukum dan etika, sekaligus sebagai upaya memperkuat kualitas pelayanan serta perlindungan kepada masyarakat.

"Ini merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran, sekaligus meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menyampaikan keprihatinan atas peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan dua mata elang meninggal dunia. Komisioner Kompolnas Chairul Anam menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

"Yang pertama-tama kami menyayangkan, salah satu bentuk kekerasan itu dilakukan oleh anggota kepolisian. Apa pun alasannya, tidak boleh dilakukan kekerasan atau main hakim sendiri," katanya kepada awak media, Sabtu, 13 Desember 2025.

Pria yang akrab disapa Cak Anam itu menyatakan dukungan penuh Kompolnas terhadap langkah tegas yang diambil Polda Metro Jaya dalam menangani kasus tersebut. Ia mengapresiasi sikap kepolisian yang tidak hanya menindak dari sisi etik, tetapi juga membuka ruang penegakan hukum pidana.

"Kami mendukung upaya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Sudah diumumkan bahwa mekanismenya tidak hanya pelanggaran etik, bahkan disebut sebagai pelanggaran etik berat, dan juga ada mekanisme pidana," ujarnya.

Advertisement

Menurut Anam, penerapan dua mekanisme hukum tersebut penting dan dapat dijalankan secara bersamaan sebagai bukti keseriusan institusi Polri dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap anggotanya sendiri.

"Dua mekanisme ini penting dan memang bisa dilakukan secara bersamaan. Kami mendukung Polda Metro Jaya untuk menindak tegas anggota tersebut," tuturnya.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID