fin.co.id - Warga Sumatra Barat resmi mengajukan notifikasi Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit/CLS) terhadap negara atas dugaan kelalaian dalam mencegah dan menangani bencana ekologis yang melanda wilayah Sumatra sejak akhir November 2025.
Gugatan ini menjadi bentuk perlawanan hukum masyarakat yang menilai bencana tidak lagi bisa dianggap sebagai peristiwa alam semata.
Gugatan tersebut diajukan oleh Tim Advokasi Keadilan Ekologis sebagai kuasa hukum masyarakat terdampak yang berasal dari Kota Padang, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Solok.
Notifikasi gugatan dikirimkan pada Rabu 10 Desember /2025 kepada berbagai institusi negara yang dinilai memiliki tanggung jawab hukum atas kerusakan lingkungan dan keselamatan warga.
Perwakilan Tim Advokasi Keadilan Ekologis, Adrizal, menegaskan bahwa rangkaian bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di Sumatra Barat, Sumatra Utara, hingga Aceh merupakan akibat dari eksploitasi kawasan hutan yang brutal dan sistematis.
“Ini bukan bencana alam semata, melainkan bencana yang terencana akibat eksploitasi kawasan hutan tanpa evaluasi dan pengawasan,” ujar Adrizal dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 13 Desember 2025.
Menurutnya, pembiaran terhadap illegal logging, illegal mining, salah urus perizinan, dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penegakan hukum yang tegas.
Negara Diberi Tenggat 60 Hari
Melalui mekanisme Citizen Lawsuit, warga memberikan tenggat waktu 60 hari kerja kepada negara untuk merespons tuntutan yang diajukan. Jika tidak ada tindakan konkret, gugatan resmi akan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.
Dalam gugatannya, warga menuntut negara untuk:
-
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan kehutanan dan pertambangan
-
Menghentikan praktik pembangunan yang melanggar tata ruang
-
Menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan
-
Melakukan pemulihan ekologis yang adil dan berkelanjutan
-
Memenuhi hak-hak dasar korban bencana
Gugatan ini ditujukan kepada sejumlah pejabat negara yang dinilai memiliki kewajiban hukum dalam pengawasan ruang, mitigasi bencana, dan penegakan hukum, antara lain:
-
Presiden Republik Indonesia
-
Menteri Kehutanan
-
Menteri PPN/Kepala Bappenas
-
Menteri ATR/Kepala BPN
-
Menteri Dalam Negeri
-
Kepala BNPB
-
Kapolri dan Kapolda Sumatra Barat
-
Gubernur Sumatra Barat
-
Wali Kota Padang
-
Bupati Agam, Tanah Datar, dan Solok