Warga menilai negara telah gagal menjalankan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Penataan Ruang, UU Penanggulangan Bencana, hingga instrumen HAM internasional seperti ICESCR dan Paris Agreement.
Deforestasi Jadi Akar Masalah
Tim Advokasi menyoroti data Dinas Kehutanan Sumatra Barat yang menunjukkan lonjakan deforestasi signifikan. Sepanjang tahun 2025, deforestasi di Sumatra Barat mencapai lebih dari 28.000 hektare, sementara total kehilangan tutupan hutan pada periode 2020–2024 tercatat mencapai 48.174 hektare.
“Jika pembiaran ini terus dilakukan, akan semakin banyak rakyat yang menjadi korban,” tegas Adrizal.
Kerusakan hutan tersebut dinilai memperburuk kerentanan hidrologis, mempercepat erosi, dan memicu banjir bandang besar pada November 2025, meski curah hujan ekstrem BMKG tercatat mencapai 154 mm per hari.
Tim Advokasi Keadilan Ekologis juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Sejumlah kasus yang disorot antara lain:
-
Dugaan pembekingan tambang ilegal di Solok Selatan
-
Tambang ilegal di Lubuak Matuang yang kembali beroperasi dua minggu setelah ditutup
-
Aktivitas tambang ilegal di Desa Sungai Abu Solok yang telah dilaporkan sejak 2017 namun tak ditindaklanjuti
-
Illegal logging di kawasan hulu DAS Kota Padang
-
Perusakan di Cagar Alam Maninjau seluas 3.043 hektare
Kasus-kasus tersebut bahkan telah menelan korban jiwa akibat longsor, namun dinilai tidak pernah menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum.
Hak Korban Dinilai Diabaikan
Selain menyoroti aspek pencegahan, gugatan ini juga menekankan kegagalan negara dalam pemulihan pascabencana. Hingga kini, ratusan korban masih belum mendapatkan hak dasar secara layak, mulai dari bantuan darurat, pendataan akurat, hingga pemulihan ekonomi dan sosial.
“Lempar tanggung jawab antara pusat dan daerah bukan hanya tidak etis, tapi memperbesar risiko bagi warga,” ujar Adrizal.
Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dikalkulasi dengan logika ekonomi semata, melainkan harus tunduk pada batas ekologis demi keselamatan publik.
Berdasarkan pemetaan GIS LBH Padang, banyak titik bencana berada di wilayah yang telah mengalami alih fungsi lahan, zona rawan yang dijadikan permukiman, serta DAS yang rusak akibat aktivitas berizin maupun ilegal.