fin.co.id - Gagasan memasukkan konsep Koalisi Permanen ke dalam RUU Pemilu yang rencananya dibahas pada Januari 2026 dinilai berpotensi membatasi ruang gerak partai politik (parpol) jauh sebelum pelaksanaan Pilpres 2029. Direktur Eksekutif Aljabar Strategic, Arifki Chaniago menilai, ketentuan tersebut dapat menyulitkan proses lobi dan negosiasi antarpartai dalam menentukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
“Selama ini, ruang negosiasi capres dan cawapres berlangsung dinamis sampai detik terakhir karena partai menunggu hasil survei, peta dukungan, dan kalkulasi elektoral terbaru. Jika koalisi harus dipermanenkan sebelum pemilu, ruang tawar itu tertutup,” kata Arifki kepada fin.co.id dalam keterangan, Sabtu, 13 Desember 2025.
Menurutnya, sejumlah partai besar seperti PDI-P, NasDem, Demokrat, PKB, Golkar, dan PAN selama ini sangat mengandalkan fleksibilitas politik untuk memilih pasangan yang paling menguntungkan secara elektoral. Jika koalisi ditetapkan sejak awal, kemampuan partai untuk menyesuaikan strategi menjelang 2029 akan berkurang signifikan.
“Penentuan capres–cawapres lebih sulit karena struktur koalisinya sudah ditetapkan. Partai tidak bisa lagi keluar-masuk poros sesuai kebutuhan atau menegosiasikan ulang komposisi pasangan,” ujarnya.
Arifki menilai, penerapan Koalisi Permanen berisiko membuat partai kehilangan keluwesan dalam merespons dinamika politik yang bergerak cepat, termasuk perubahan elektabilitas kandidat maupun pergeseran preferensi publik.
“Pada Pilpres 2024, konfigurasi koalisi berubah beberapa kali sebelum pendaftaran. Jika pola itu dihapus lewat regulasi, maka Pilpres 2029 bisa berjalan dengan pasangan yang terbentuk bukan karena dinamika elektoral, melainkan karena partai tidak punya pilihan lain,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi penurunan kualitas kompetisi jika koalisi ditetapkan terlalu dini. Menurutnya, pasangan calon bisa lebih ditentukan oleh struktur koalisi ketimbang adu gagasan atau kekuatan dukungan pemilih.
“Pemilu kehilangan fungsi korektifnya. Keputusan strategis bisa sudah dibuat bertahun-tahun sebelum rakyat memilih,” ujarnya.
Karena itu, Arifki mendorong pemerintah dan DPR agar mengkaji secara matang dampak jangka panjang dari wacana tersebut. Ia menegaskan bahwa pengaturan koalisi seharusnya tidak menghilangkan ruang negosiasi yang selama ini menjadi bagian penting dalam proses politik menuju pemilihan presiden.
“Pertimbangannya sederhana: apakah aturan ini membuat Pilpres 2029 lebih kompetitif, atau justru membuat proses pencalonan menjadi kaku karena partai kehilangan kemampuan menyesuaikan diri dengan kehendak publik,” pungkasnya.