Megapolitan . 14/12/2025, 19:05 WIB

Geger Pembakaran Kios Kalibata: Trunojoyo Institute Desak Polri Tumpas Premanisme & Tangkap Provokator!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Aksi ricuh di Kalibata yang dipicu tewasnya dua debt collector atau matel (mata elang) pada Kamis malam, 11 Desember 2025, menyisakan kerugian besar dan rasa takut. Puluhan kios pedagang dan kendaraan warga menjadi sasaran perusakan dan pembakaran brutal. Menyikapi kekerasan ini, Trunojoyo Institute langsung melayangkan desakan keras kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera menangkap para pelaku. Insiden ini membuktikan bahwa negara tidak boleh kalah oleh tindakan premanisme yang meresahkan.

Direktur Riset Trunojoyo Institute, Amin Iskandar, S.AP, meminta Polri bertindak cepat dan berani. Desakan ini fokus pada penangkapan pelaku yang bertanggung jawab atas pembakaran 42 kios pedagang bongkar pasang dan 22 kios pedagang permanen, serta kendaraan warga. Kerugian material yang dialami pedagang sangatlah besar, dan pelaku harus segera dimintai pertanggungjawaban hukum.

Amin Iskandar, yang juga mantan Presiden BEM Institut Stiami, juga meminta agar Polri tidak ragu menangkap pimpinan organisasi Indonesia Timur jika terbukti melakukan provokasi dalam aksi ricuh matel di Kalibata tersebut. "Negara tidak boleh kalah oleh tindakan Premanisme," ujar Amin, menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Jangan Biarkan Pedagang Jadi Korban Logika Sesat

Trunojoyo Institute juga menolak keras logika yang mencoba membebankan ganti rugi kerugian pedagang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau Polda. Amin Iskandar menyebut argumen ini sebagai "Logika sesat dan bodoh." Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab atas pembakaran dan kerusakan adalah para matel atau kelompok yang terlibat dalam aksi ricuh tersebut. Mereka dan organisasi yang menaungi mereka harus bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami pedagang Kalibata.

Pernyataan ini bertujuan meluruskan tanggung jawab hukum dan moral. Negara, melalui kepolisian, bertugas menangkap pelaku kejahatan, sementara ganti rugi material harus dibebankan kepada pihak yang menyebabkan kerugian tersebut.

Tarik Kendaraan di Luar Putusan Pengadilan Harus Ditindak Tegas

Masalah premanisme debt collector seringkali berakar pada mekanisme penarikan kendaraan yang melanggar hukum. Amin Iskandar menekankan bahwa perusahaan leasing atau pihak perusahaan yang menugaskan matel yang menjadi korban untuk menarik kendaraan di luar putusan pengadilan, juga harus ditangkap. Tindakan penarikan kendaraan secara paksa tanpa dasar hukum yang kuat adalah pelanggaran serius yang sering menjadi pemicu bentrokan dan kekerasan seperti yang terjadi di Kalibata. Menangkap pihak yang memberikan perintah ilegal ini adalah kunci agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Langkah tegas ini penting untuk menciptakan efek jera dan memastikan seluruh proses penarikan utang dan kendaraan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Premanisme dalam bentuk apapun, baik yang dilakukan oleh debt collector maupun kelompok massa, tidak boleh diberi ruang di tengah masyarakat.

Amin Iskandar berharap pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan aparat penegak hukum segera mencari solusi yang komprehensif atas tindakan premanisme para matel yang selama ini sudah meresahkan masyarakat. Solusi yang efektif harus mencakup penindakan hukum tegas terhadap pelaku kekerasan, penertiban regulasi penarikan kendaraan oleh OJK, serta pengawasan ketat terhadap perusahaan leasing agar mereka tidak lagi menggunakan jasa pihak-pihak yang bertindak di luar hukum.

Peristiwa pembakaran kios di Kalibata adalah momen krusial bagi Polri untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas premanisme. Kecepatan dan ketegasan dalam menangkap pelaku perusakan dan provokasi akan menjadi tolok ukur apakah negara benar-benar hadir melindungi masyarakat sipil, terutama pedagang kecil yang kini menanggung kerugian besar. Trunojoyo Institute mendesak agar kasus ini tidak menguap begitu saja, melainkan menjadi momentum reformasi total dalam penanganan kasus premanisme dan debt collector ilegal. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com