Ekonomi . 14/08/2026, 22:26 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang pemerintah mengenakan pajak baru pada 2027 apabila pertumbuhan ekonomi nasional mencapai level 6 persen secara berturut-turut. Pemerintah akan melihat perkembangan ekonomi dalam beberapa kuartal sebelum mengambil keputusan mengenai kebijakan tersebut.
Purbaya menyampaikan rencana itu dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. Menurutnya, pemerintah perlu melihat kekuatan pertumbuhan ekonomi sekaligus kondisi daya beli masyarakat sebelum membuka ruang penerapan pajak baru.
Purbaya mengatakan pemerintah akan memantau kinerja perekonomian dalam beberapa kuartal ke depan. Jika pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen pada akhir 2026 dan kembali mencapai level yang sama pada triwulan I-2027, pemerintah membuka kemungkinan mengenakan pajak baru.
“Kalau baru satu kuartal, belum mungkin. Tapi, ruang untuk itu jadi terbuka lebar. Nanti kami lihat bagaimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya. Misalnya, kalau akhir tahun ini bisa 6 persen, lalu kuartal I-2027 bisa 6 persen lagi, atau lebih, mungkin kita akan mengenakan pajak yang baru,” jelas Purbaya.
Dengan demikian, pemerintah tidak akan langsung menerapkan pajak baru hanya berdasarkan capaian pertumbuhan ekonomi dalam satu kuartal. Pemerintah terlebih dahulu akan melihat apakah pertumbuhan 6 persen mampu bertahan secara berturut-turut.
Selain pertumbuhan ekonomi, Purbaya juga menekankan pentingnya melihat kondisi daya beli masyarakat. Pemerintah akan menggunakan perkembangan kedua faktor tersebut sebagai pertimbangan sebelum menentukan kebijakan penerimaan baru.
Rencana membuka ruang pajak baru berkaitan dengan strategi pemerintah untuk mengejar target penerimaan pada tahun depan. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.591,4 triliun.
Target tersebut tumbuh 12,1 persen dibandingkan proyeksi APBN 2026 yang mencapai Rp2.310,8 triliun. Penerimaan pajak menjadi salah satu komponen utama yang pemerintah andalkan untuk meningkatkan pendapatan negara.
Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan pendapatan negara pada 2027 mencapai Rp3.426 triliun. Angka tersebut tumbuh 6,8 persen dibandingkan proyeksi APBN 2026 sebesar Rp3.208,1 triliun.
Kenaikan target tersebut membuat pemerintah perlu menyiapkan strategi untuk memperkuat penerimaan negara. Namun, pemerintah akan menjalankan peningkatan pendapatan secara bertahap dan berkelanjutan.
Dalam paparannya, Purbaya menjelaskan pemerintah akan meningkatkan pendapatan negara dengan pendekatan yang bertahap. Strategi tersebut sekaligus diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media